Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
Bukti perubahan di Wikipedia Biodata Bupati Taput, Senin (10/5).

Bukti perubahan di Wikipedia Biodata Bupati Taput, Senin (10/5).

Prof. Yusuf Leonard Henuk & Tim Rencana Menggugat Bupati Taput Ke MK Untuk Membatalkan Semua Keputusan Yang Telah Ditanda Tangani Selama Memimpin Taput Dianggap Illegal, Karena Melanggar Aturan Aturan

Indigonews.id
10 Mei 2021 | 20:02 WIB

IGNews | Taput – Berhubung Prof. Yusuf Leonard Henuk telah buktikan dugaan kebenaran Drs Gadungan dari Bupati Taput, maka Prof. Yusuf Leonard Henuk & Tim rencana menggugat Bupati Taput ke MK untuk membatalkan semua keputusan yang telah ditanda tangani selama memimpin Taput dianggap illegal karena melanggar aturan aturan.

Adapun aturan yang dilanggar diantaranya; SK Mendikbud  dan Gelar Jika ditemui ada pemakaian atau penulisan gelar yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka yang bersangkutan dapat diduga sebagai pelaku pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP, ancaman hukum pidana penjara paling lama 8 Tahun dan dapat pula  di junctokan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Tentang Penyertaan.

Pasal 264: (1). Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: “a). Akta akta otentik, b). Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum, c). Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai, d). Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3 atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat surat itu, Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan”.

(2). Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 266: (1). Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; (2). Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Sebuah gelar yg dipakai dalam penulisan nama dan marga untuk mengeluarkan Surat Keputusan; Penetapan (Akta Otentik), maka Surat Keputusan dan/ atau Penetapan itu, dapat diragukan keabsahannya menurut hukum, sehingga Surat Keputusan dan / atau Penetapan tersebut juga layak disebut atau menjadi Palsu” jelas Profesor Yusup Leonard Henuk kepada Indigonews melalu WhatsAppnya, Senin (10/5/2021).

Di jelaskan lagi, dalam UU No. 20/2003: Pasal 68 ayat (3) : Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 21 ayat (4) : Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Yang paling lucunya lagi, Prof. Yusuf Leonard Henuk  membuktikan bahwa Bupati Taput telah membuktikan diri “Pembohong Besar “, karena tanggal 8 Mei 2021 telah dibuktikannya di Wikipedia tertulis tidak pernah “transfer kuliah ke” lalu pasti gemetaran langsung edit ulang biodatanya di Wikipedia berubah total pada 9 Mei 2021 muncul kata “transfer kuliah ke”.

Dan inilah merupakan suatu pembuktikan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh Bupati Taput atas pemakaian Gelar.

Menanggapi adanya perubahan di Wikipedia biodata Bupati Taput, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Taput, Polmudi Sagala bungkam dan tidak mau mengangkat selulernya saat di hubungi oleh Indigonews. Freddy Hutasoit

Share261Tweet163SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba