IGNews | Jabar – Menindaklanjuti statemen sebelumnya, sekretaris Korda ARM Ciayumajakuning, Suherman atau yang akrab dipanggil Kang Herman RT akan sesegera mungkin melaporkan temuan timnya atas dugaan jual beli proyek DAK tahun 2020 yang terjadi dilingkup dinas pendidikan kabupaten Cirebon, Senin (10/5/2021).
Lebih rinci Herman RT menyatakan akan sesegera mungkin melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan saat ini draff pelaporan atas dugaan tersebut sedang disusun oleh tim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Korda ARM Ciayumajakuning.
Lebih rinci kang herman RT menyampaikan bahwa adanya dugaan terjadinya jual beli paket pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola namun kenyataannya diduga diperjualbelikan berdasarkan alat bukti permulaan yang saat ini akan dijadikan alat bukti permulaan berupa kwitansi yang ditandatangani oleh HS yang tidak lain adalah salah satu ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
“Dalam hal ini, HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum” tegas Herman.
Modus yang diduga dilakukan oleh HS adalah dengan menawarkan paket pekerjaan kepada pihak ketiga.
Selanjutnya, HS meminta sejumlah uang sebagai DP untuk paket pekerjaan yang alokasi anggarannya berasal dari DAK Tahun 2020.
Bahkan ada pihak ketiga yang kecewa dengan apa yang dijanjikan oleh HS atas paket pekerjaan yang dia tawarkan, terlebih pihak ketiga tersebut telah menyetorkan sejumlah uang sebagai DP untuk mendapatkan paket tersebut namun paket pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak ketiga yang merasa menjadi korban HS.
“Untuk pengembangan kasusnya akan kami serahkan sepenuhnya kepada tim penyidik, sebab diduga masih ada oknum lainnya yang terlibat dalam dugaan jual beli paket proyek yang anggarannya berasal dari DAK tahun 2020” ujarnya.
“Sebab berdasarkan data yang kami miliki diduga ada beberapa sekolah yang menerima bantuan DAK pada tahun yang sama. Sebab kami yakin dan patut diduga ada keterlibatan oknum lainnya pada kasus jual beli paket pekerjaan tersebut” ucapnya.
“Jika nantinya ditemukan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pejabat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon maka semua itu adalah kewenangan dari tim penyidik untuk melakukan pengembangan atas kasus tersebut” tegas Kang Herman RT.
“Biarkanlah aparat penegak hukum sendiri yang mengungkap adanya dugaan jual beli paket pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola namun nyatanya diduga diperjualbelikan oleh oknum ASN tersebut” cetusnya.
Sementara Ketua Umum ARM, Bang Jahid yang juga merupakan seorang tokoh penggiat anti korupsi nasional dengan tegas mengatakan akan mendukung penuh upaya hukum berupa laporan kepada aparat penegak hukum yang akan dilakukan oleh Korda ARM Ciayumajakuning.
Bahkan bang jahid juga menginstruksikan kepada Korda ARM Ciayumajakuning agar setelah dilaporkan kasus tersebut juga agar dikawal hingga ada yang bertanggungjawab didepan hukum.
Kang Herman RT mengatakan pengaduan pasti akan dilaksanakan secepatnya terlebih sudah ada instruksi dari Ketum ARM agar kasus temuan tersebut bisa segera di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saat ini kami sedang menyusun draf pelaporannya dan kami juga sedang mengumpulkan kembali alat bukti lainnya ada tidaknya oknum lainnya yang diduga terlibat dalam temuan kami ini” tegasnya. Tim





Discussion about this post