IGNews | Taput – Ketua Komisi C DPRD Tapanuli Utara (Taput), Royal Parulian Simanjuntak tanggap atas terbitnya surat Bupati dalam hal pembongkaran bangunan diatas tanah milik pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang konon sampai saat ini belum ditindak lanjuti oleh Dinas terkait guna melakukan pembongkaran bangunan.
“Kemarin Komisi C telah turun lapangan kita buat, membawa sample yang percis serupa dengan kejadian yang di Siborongborong, yang sudah tiga kali terbit surat Bupati. Dan sudah kita buat surat kepada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPK PAD) Kabupaten Tapanuli Utara agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 17 Mei 2021 di DPRD Tapanuli Utara” terang Royal P Simanjuntak melalui WhatsAppnya.
Lain sisi, Ketua Komisi A DPRD yang membidangi Pemerintahan dan Aparatur Taput, Ombun Simanjuntak saat dikonfirmasi Indigonews melalui selular mengatakan “Tunggu kita panggil dulu pihak Satpol PP atas surat Bupati untuk melakukan pembongkaran bangunan diatas lahan milik Pemerintah”.
Dalam hal ini, warga Siborongborong kepada Indigonews mengatakan “Atas tidak dilaksanakan surat perintah Bupati untuk melakukan pembongkaran dikarenakan adanya indikasi dugaan kuat permainan pada tingkat Kecamatan pada 2016 – 2017 dengan pihak Satpol PP kepada pemilik bangunan, atau jangan jangan diduga kuat sudah di jual kepada pengusaha tersebut?”.
“Oleh karena itu, perlu diluruskan atas status lahan milik Pemerintah tersebut, apakah masih utuh milik pemerintah dan apa dasarnya tidak dilakukan pembongkaran bangunan sesuai surat Bupati ?” ujar masyarakat. Freddy Hutasoit





Discussion about this post