IGNews | Siborongborong – Masyarakat Kenegerian Pohan dalam waktu dekat ini akan melakukan runding bersama, menuntut agar lahan yang telah dikembalikan oleh menteri Kehutanan tersebut segera di kembalikan kepada Kenegerian Pohan Tonga, sebab sudah 10 Tahun lahan tersebut tidak di kembalikan oleh Pemerintah sesuai surat yang di keluarkan oleh Menhut semasa MS Kaban sebagai Menteri Kehutanan. Hal tersebut dikatakan masyarakat Kenegerian Pohan (Desa Pohan Tonga), W. Sianipar kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/5/2021) di Siborongborong.
“Unjuk rasa yang akan kita lakukan ini berdasarkan karena lahan tersebut telah di perjual belikan oleh pihak tertentu dengan kepentingan pribadinya tanpa dapat menunjukan bukti kepemilikan tanah dan serta lahan tersebut telah di gerogoti oleh mantan pejabat Pemkab Tapanuli Utara Inisial RN serta diduga bekerja sama dengan Investor untuk menggadaikan lahan yang sudah berdiri bangunan tersebut kepada pihak salah satu Bank” ungkapnya.
Dimasa jabatan pejabat inisial RN tersebut berakhir dari Tapanuli Utara, dia (RN) beranjak sebagai pejabat di wilayah pemerintahan Pemprovsu sebagai jabatan orang nomor tiga (3), akan tetapi dalam kedudukan tersebut, RN diduga memanfaatkan jabatan tersebut untuk menghilangkan surat pengembalian dan peta lahan tersebut dengan tujuan agar lahan tersebut tidak realisasi di kembalikan oleh Pemerintah Tapanuli Utara kepada masyarakat pemilik, sebab apabila dikembalikan kepada masyarakat Kenegerian Pohan, itu merupakan jeratan baginya, ibarat memberikan tali untuk menjerat lehernya.
Dasar pengembalian lahan atas Surat Bupati Tapanuli Utara pada waktu itu di jabat oleh RN, sesuai dengan No Surat :522/1337/Dishut/2003 tertanggal 1 Agustus 2003 Perihal permohonan Izin Pemakaian Lahan Reboisasi untuk pembangunan Industri Kopi dan Nenas. Atas dasar surat tersebut lahan Industri Nenas dan Kopi telah di jual kepada salah satu Investor dan terbukti industri Kopi dan Nenas saat ini tidak beroperasi lagi.
Pada lokasi lahan industri kopi dan nenas lanjut Sianipar, lokasi jelas berada di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong dan bukan berada di Desa Pariksabungan, dan terbukti dalam Peta, Pemerintah dibawah kepemimpinan RN telah merobah lokasi menjadi Desa Pariksabungan tanpa ada Perda Tataruang, dan hanya ada pada Peta secarik kertas,yang diduga hasil kerjaan RN bersama kroni kroninya.
“Oleh karena itu, kita sangat berharap kepada pihak penegak hukum yakni KPK, Kejagung dan Tipikor agar mengusut kembali kasus lahan Register 42 sijaba yang telah di kembalikan Menhut Tahun 2005, sebab pemerintah di bawah kepemimpinan RN diduga telah memperjualkan lahan tersebut kepada salah satu Investor industri nenas dan Kopi” pungkasnya.
Demikian halnya dikatakan Togar Siahaan, Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan jelas jelas telah mengembalikan sebagian lahan masyarakat Kenegerian Pohan yang di berikan masyarakat selama ini hanya sifat memakai, apabila tidak di pergunakan lagi sesuai perjanjian harus di kembalikan kepada pemiliknya, atas dasar tersebut pada Tahun 2005 Menteri Kehutanan telah mengembalikan Lahan masyarakat tersebut melalui kehutanan Kabupaten, akan tetapi realisasinya saat ini belum di kembalikan oleh Pemerintah Daerah Tapanuli Utara, di Duga kuat lahan yang sudah di kembalikan tersebut sudah di perjualbelikan oleh masyarakat bekerja sama dengan para mantan pejabat pejabat Daerah Tapanuli Utara.
Lanjut Togar menjelaskan “Sebelum turunnya Surat dari Menhut No: S.271/Menhut-VII/2005, warga Kenegerian Pohan pada tanggal 10 Mei 2004 telah bermohon kepada Bupati Tapanuli Utara dengan perihal pengembalian Lahan Hutan Silangit, atas permohonan tersebut Pemerintah Tapanuli Utara melakukan rapat Dinas pada tanggal 29 Mei 2007 di Balai Kantor Bupati, sebagai tindak lanjutnya, Sekdakab Taput lewat suratnya No/522.1/3513/Dishut/Prog/2007 tanggal 11 Juni 2007, menginstrksikan Camat Siborongborong”.
”Kita sangat menyayangkan tindakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terutama Dinas Kehutanan Tapanuli Utara, sebab Menhut pada Tahun 2005 telah mengeluarkan suratnya untuk pengembalian lahan masyarakat yang selama ini di pakai pemerintah oleh Kehutanan sebagian dengan luas 160 Hektar, akan tetapi sampai saat ini belum terlaksana pengembaliannya, kita meminta kepada Pemkab agar lahan tersebut di kembalikan kepada Kenegerian Pohan, masalah pembagiannya terhadap masyarakat pemiliknya itu tahap ke II, yang jelas di kembalikan dulu, sebab hak kepemilikan masyarakat itu harus kita berikan, sebab lahan tersebut sangat di butuhkan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan” tuturnya.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara, JB Siringoringo saat di konfirmasi wartawan sebelumnya melalui selulernya Nomor 0811612XXX seputar surat Menhut tentang pengembalian sebagian lahan register 42 sijaba seluas 160Ha kepada warga Kenegerian Pohan (Kenegerian Pohan) No :S.271/Menhut-VII/2005, pada tanggal 10 Mei 2004 namun sampai berita ini dipublikasikan tidak ada jawaban.
Menanggapihal tersebut, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Harapan Silalahi mengatakan sebaiknya pihak penegak hukum yakni Poldasu, Kejatisu dan KPK secepatnya mengambil langkah yang cepat dalam hal ini,vsebab ini telah dapat dikatakan melakukan perampasan, pembodohan kepada masyarakat serta Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), untuk menguntungkan kepentingan sekelompok.
“Alasannya kita mengatakan demikian, sebab lahan yang di katakan di kembalikan telah berdiri bangunan, yakni Pabrik Kopi dan Pabrik Nenas, sebab pabrik tersebut tidak beroperasi lagi, dan dapat kita katakan pabrik tersebut dibangun hanya sebagai jaminan agunan ke salah satu Bank, dan itu dapat dinyatakan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau sering di lakukan mafia bank” ucapnya.
Harapan Silalahi menambahkan, pada tahun 2003 lahan Pabrik Nenas dan kopi di ciptakan yang berkepentingan dengan 10 sertifikat di lahan 20Ha, akan tetapi dalam pembuatan Sertifikat tidak ada bukti alas hak kepemilikan lahan, tetapi sertifikat bisa di keluarkan oleh BPN Taput,vdan selanjutnya dijual kepada investor guna membuka industri kopi dan nenas, akan tetapi perusahaan tersebut telah tutup setelah di duga di agunkan ke salah satu Bank.
“Sebenarnya kita telah mengetahui siapa dalang dalam perampasan tersebut, dan itu mantan pejabat daerah Tapanuli Utara yang telah pensiun dari Pemprovsu, Sertifikat yang 10 itu atas nama keluarga pejabat tersebut, dan kita siap membantu penegak hukum dalam pengusutannya, serta bukti bahwa pihak KPK melalui Deputi pencegahan KPK telah memanggil mantan Pejabat tersebut untuk memberikan salinan bukti kepemilikan tanah dan data pengalihan tanah miliknya serta atas nama keluarga pejabat tersebut” tegas Silalahi.
Menanggapi pembangunan jalan Lingkar (Ring Road) Siborongborong, salah seorang warga kenegerian Pohan M. Sianipar mengatakan “Kita bukan menolak pembangunan,bnamun adanya polemik atas kepemilikan lahan dan ganti rugi lahan masyarakat, tentu program pembangunan jalan Lingkar di stop sementara, dimana masyarakat punya hak atas lahannya, dan juga pihak pemerintah belum ada melakukan sosialisasi sebelumnya kepada kami masyarakat”.
Lanjut M. Sianipar, Bapak Presiden RI baru baru ini telah memerintahkan agar setiap permasalahan mengenai sengketa tanah agar di tuntaskan, dengan tujuan agar tidak ada polemik atas pembangunan dan agar jangan ada alasan pihak Pemerintah atau yang terkait mengatakan menghambat pembangunan.
“Untuk itu kita berharap agar permasalahan mengenai lahan ini di tuntaskan terlebih dahulu” tutup M. Sianipar. Freddy Hutasoit





Discussion about this post