IGNews | Taput – Indikasi penjualan aset dan penyewaan aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) di duga terjadi, pasalnya sejumlah surat atas nama Bupati Tapanuli Utara yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Edward Tampubolon pada Tahun 2016 – 2017 dalam hal untuk pembongkaran bangunan diatas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak digubris oleh bawahan Bupati untuk melakukan pembongkaran.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Taput, Royal P Simanjuntak mengatakan “Kita telah membuat jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun karena Dinas terkait masalah ini tidak hadir, akhirnya kita undur kembali, sebab kita fokus dalam hal penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga kita jadwalkan harus hadir pada Senin 24 Mei 2021 untuk RDP kembali”, Rabu (19/5/2021).
Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu menanggapi hal ini mengatakan “Penertiban aset Daerah ini difokuskan pada aset tanah. Tanah tersebut harusnya tertib administrasi berupa tanda kepemilikan dalam bentuk sertifikat. Hal ini lah yang dipandang KPK masih ada kelemahan pada pemerintah daerah. Banyak bidang tanah pemerintah daerah yang belum tersertifikat. Oleh karena itu, dalam pertemuan KPK dalam setiap daerah menyertakan Badan Pertanahan Nasional. Pemda dan BPN harus bergerak cepat dalam menyelesaikan persoalan sertifikat ini”.
Tegas Djonggi mengatakan, paling banyak permainan pemanfaatan untuk memperkaya diri dalam hal aset daerah, ada indikasi kuat lahan atau tanah milik Pemerintah yang belum memiliki setifikat dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok maupun pribadi oleh Kepala daerah maupun keluarga dekat Kepala Daerah.
“Dugaan kuat indikasi beginilah yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga sejumlah surat Bupati untuk perintah pembongkaran bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak di indahkan atau tidak gubris oleh bawahan” tegas Djonggi Napitupulu mengatakan kepada Indigonews. Freddy Hutasoit





Discussion about this post