IGNews | Medan – Polsek Medan Baru mengamankan Rizal Pane (41) penduduk Komplek Perumahan PT. Ira, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang karena mencuri HP merek Vivo V19, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 06.00Wib silam dari Pos Security Kantor Kesbang Pol Sumut Jalan. Gatot Subroto Medan.
Korban pemilik hp, Darmanta Sembiring (25) warga Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang sadar hpnya telah raib kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol. Aris Wibowo SIK, SH melalui Kanit Resrim IPTU. Irwansyah Sitorus SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka karena melakukan pencurian yang mengakibatkan kerugian berupa HP merk Vivo V 19 warna biru dan VIVO 1723 warna hitam.
Lanjut kanit, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar kantor kemudian menuju Pos Piket Security dimana pelaku melihat korban sedang tertidur, kemudian pelaku mengambil HP milik korban yang sedang dicas.
Namun tiba tiba korban terbangun dan melihat pelaku sedang memegang Hp milik korban selanjutnya pelaku melarikan diri, namun dapat ditangkap pada saat bersamaan petugas yang sedang berpatroli diseputaran TKP mendatangi tempat kejadian dan memboyong pelaku ke Komando, guna penyidikan selanjutnya.
“Atas berbuatan tersangka ini di kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara” tutup Irwansyah. Frans





Discussion about this post