IGNews | Jakarta – Kementerian Hukum dan Ham memberikan remisi khusus di hari Raya Waisak kepada warga binaan pemasyarakatan yang menjalani pembinaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, Rabu (26/5/2021).
Jumlah narapidana yang menerima remisi khusus sebanyak 3.147 orang dengan menyesuaikan data tabulasi hukuman dari masing masing individu. Dengan mengacu Undang undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 dalam pemberian hak remisi yang dibagi tiga yaitu remisi umum, remisi khusus dan remisi tambahan.
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto menjelaskan mewakili DKI Jakarta, Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat memberikan remisi khusus kepada 16 orang warga binaan yang memeluk Agama Budha dari 2090 warga binaan yang menghuni Lapas.
“Jalan ampunan dalam Trisuci Waisak sesuai marwah tripitaka menjadi bahasa kasih tri dharma pemasyarakatan sudah dilakukan Lembaga Pengayoman Salemba Jakarta Pusat” jelas Yosafat. R25





Discussion about this post