IGNews | Kandis – Personil Polsek Kandis amankan AS (25) bersama barang bukti sabu seberat 0,73 gram persis dibelakang rumahnya, Senin (31/5/2021) silam.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH melalui Kapolsek kandis Kompol Indra Rusdi SH membenarkan penangkapan AS beserta barang bukti sabu, Rabu (2/6/2021).
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Jend. Sudirman RT/RW. 01/03 Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tepatnya dibelakang rumah AS (25) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi tersebut” jelas Rusdi.
Mendapat informasi, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis, IPTU Faisal SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan pada pukul 22.00Wib bertempat jalan Raya Pekanbaru Duri KM. 71 Kelurahan Telaga Samsam, tepatnya dibelakang rumah AS, anggota Reskrim Polsek Kandis melihat laki laki yang sesuai dengan ciri ciri yang dicurigai dan diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika tersebut sedang menimbang dan memaketkan narkoba jenis sabu.
“Setelah itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki laki yang mengaku AS, dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tim menemukan 3 paket besar dan 4 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening yang sedang ditimbang oleh pelaku dengan menggunakan timbangan digital, setelah dilakukan pemeriksaan yang diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari AT saat ini ditetapkan sebagai DPO” tutup Rusdi. Puji Efendi





Discussion about this post