IGNews | Medan – Dalam memberantas kejahatan 3C yang sering meresahkan masyarakat yang menjadi korban pelaku kejahatan Curas, Curat dan Curan, kembali Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil amankan tersangak pelaku pencurian mobil yang bernama Taufik Rahman (40) warga jalan Bersama Dusun IV, Desa Bandar Setia, Percut Seituan.
Berawal dari adanya imformasi yang diperoleh Kanit Res Polsek Medan Area, IPTU Rianto SH dari masyarakat bahwasanya ada kasus pencurian mobil.
Unit Reskrim Polsek Medan area langsung bergegas ke lokasi kejadian dan saat di TKP diketahui adanya kasus pencurian satu unit mobil merek Daihatsu Type : Xenia Nomor Polisi BK1509 ABP, dari korban didapat keterangan bahwasanya mobil korban diparkir didepan mesjid kemudian korban masuk kedalam mesjid hendak sholat namun kunci mobil korban terletak dilantai.
Kemudian pada saat sholat sikorban melihat tersangka duduk bersebelahan dengan korban, setelah korban selesai sholat korban rencana mau pulang kerumah namun korban terkejut melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat parkirkan.
Selanjutya Korban membuka Posisi GPS mobil dari HP korban di situ terlihat mobil korban berada dijalan Jumadi Gang Rambutan kemudian korban bersama Anggota unit Reskrim Polsek Medan area langsung mengejar kejalan Jumadi , sampai di TKP Unit Reskrim Polsek Medan Area bersama korban milihat mobil tersebut dan tersangka sedang membuka plat seri BK mobil.
Tanpa membuang waktu di TKP penangkapan personil unit Reskrim Polsek medan area langsung menangkap tersangka dan selanjutnya membawa tersangka ke kantor Polsek Medan area bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU Rianto SH membenarkan telah mengamankan pelaku Pencurian mobil.
“sekarang Pelaku sudah di Polsek Medan Area” ucap Mantan Kapolsek Asahan kota ini.
Atas perbuatan kejahatan Curanmor ini, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 Tahun penjara. Frans





Discussion about this post