IGNews | Lingga – Sangat menyayat hati akan Kinerja Pemerintah Kabupaten Lingga yang secara sepihak dan tanpa alasan pasti merumahkan beberapa THL maupun PTT.
Kenyataan pahit ini juga harus dirasakan H. Joni yang sudah mengabdi belasan tahun menjadi PTT di Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Lingga namun tanpa kesalahan maupun tidak beralasan dirinya dirumahkan bersama puluhan temannya yang senasib.
Atas derita yang dirasakan pada masa pandemi Covid- 19 mewakili teman temanya yang juga dirumahkan menyampaikan pendapat dan keluh kesah didepan anggota DPRD Lingga, Rabu (9/6/2021).
“Saya sudah mengabdi selama 14 tahun menjadi PTT, pada masa kepemimpinan H. Daria tapi kami tidak tahu apa alasan dan penyebab kami di pecat oleh Pemkab Lingga melalui BKD” jelas H. Joni.
Dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Lingga, H. Joni mewakili rekan rekan yang senasib menyampaikan beberapa poin kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta mempertanyakan dasar pemberhentian maupun pemecatan kepada mereka.
“Dasar apa Bupati ataupun Kepala BKD LIngga memberhentian kami yang tidak disertai surat edaran ataupun surat teguran pada kinerja kami saat melakukan pekerjaan selama ini” cetus Joni.
“Jika memang kami salah dalam pekerjaan kami kenapa Kepala BKD tidak melakukan pelayangan surat teguran kepada kami, dan apakah data pemberhentian yang diberikan Bupati kepada BKD sudah sesuai dengan dasarnya” ucapnya kembali.
Mirisnya lagi, H. Joni menyampaikan pemberhentian PTT tersebut bukan hanya kepada dirinya semata, tetapi juga harus dialami istrinya juga sudah belasan tahun mengabdi di Pemerintahan Kabupetan Lingga.
“Apakah saya harus memberontak demi untuk kehidupan keluarga saya..!!” cetus H. Joni kepada Kepala BKD didepan para anggota DPRD LIngga.
Anehnya, sesaat setelah Rapat Dengar Pendapat, Keplala BKD Lingga malah bungkam dan bahkam menolak untuk diwawancarai. Fauzan





Discussion about this post