IGNews | Medan – Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan narkoba internasional dari lokasi terpisah. Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 3 tersangka dengan menyita 89 Kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata Laras panjang AK47 dan 1 pucuk Laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.
Ketiga tersangka inisial SB warga Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36) keduanya warga Desa Matang Pelawi, Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi Indigonews mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat, Kamis (16/6/2021).
“Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP” jelas Hadi.
Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6) di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita Sabu seberat 20 Kg.
“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6) sekira pukul 17.00Wib. Keduanya ditangkap Dirumah MF” tandasnya.
Dari rumah tersebut, sambungnya, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP. Frans





Discussion about this post