IGNews | Taput – Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc, Ph.D belakangan akrab disapa Inspektur Vijay berterima kasih kepada Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto yang telah mencerahkan masyarakat terkait semua kasus kriminal yang menyangkut namanya di Polda Sumut.
Namun tidak diuraikan semua kasus kriminalnya secara detail. Oleh karena itu, Inspektur Vijay melalui selular kepada Indigonews menyampaikan uraian sebagai berikut:
1). Polda Sumut perkara EM vs YLH berakhir damai, Subanto vs YLH pasti YLH lapor balik Subanto, karena Subanto tidak dapat hadirkan SBY dan AHY sebagai “korban”, YLH vs AR dapat dipastikan AR bakal “tersangka”, YLH vs Elit Demokrat dapat dipastikan 4 Kader DPP Partai Demokrat jadi “tersangka”.
“Dari ke empat kasus diatas yang ditangani Polda Sumut, bila YLH tersangka pasti 5 kader Partai Demokrat jadi tersangka pula” jelas Prof. Yusuf, Kamis (17/6/2021).
2). Polres Taput, Terima kasih banyak telah menerima Laporan Polisi “Inspektur Vijay” tanggal 27 Mei 2021 dan telah memanggil “Inspektur Vijay” untuk mengklarifikasi dugaan “Pembunuhan Karakter dan Pencurian Dokumen berupa Surat Rektor IAKN Tarutung tanggal 12 Januari 2021 oleh Martua Situmorang.
Sedangkan, tambahan informasi untuk laporan Alfredo Sihombing yang mana “Inspektur Vijay” menduga mereka “para bandit” karena mereka berkolaborasi telah menghubungi Kepala Regional VI Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 3 Juni 2021 untuk mengeluarkan dan/ atau usir Inspektur Vijay keluar dari Taput.
“Terpenting dari semua, para penyidik sudah menanyakan soal “Drs Gadungan” yang mana mereka segera dan/ atau sudah berangkat untuk mengecek kebenaran ke UMA di Medan & ke APMD di Yogyakarta” jelas Prof. Yusuf.
Kedudukan kasusu di Polres Taput diantaranya; 1). AS (Pelapor) vs YLH (Pelapor) = 1 : 1, 2). MS (Pelapor) vs YLH (Pelapor) = 1 : 1.
Sehingga YLH berpesan kepada penyidik Polres Taput “Tanya ke MS dari mana dia dapat surat Rektor IAKN Tarutung tanggal 12 Januari 2021?”.
3). YLH (Pelapor) vs NN (Terlapor) = 1 : 0. Singkatnya, bravo para penyidik di Polres Taput yang sudah berkolaborasi baik dengan “Inspektur Vijay” dalam membongkar ke ketidakberesan dalam bidang kriminal di Taput.
Kesimpulan dari kasus di Polres Taput, YLH pro UKN jadi tersangka pasti dapat dipastikan Bupati Taput pro UNTARA jadi tersangka “Drs Gadungan” bersama pendukungnya AS dan MS jadi tersangka. Freddy Hutasoit





Discussion about this post