IGNews | Taput – “Jangan sampai kita keliru memutuskan. Tapi kita juga harus melihat kondisi masyarakat sekarang ini. Kondisi yang terkena PHK dan kondisi masyarakat yang menjadi tidak berpenghasilan lagi. Ini harus dilihat,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (15/5/2020).
Namun, apakah ini di pikirkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas penderitaan masyarakatnya dalam sikap penertiban terhadap penambang batu manual di Desa Sipultak dan Desa Lumban Inaina.
“Jangan jangan ada indikasi dugaan kuat kerja sama pihak pemilik PT. MIK dengan Pemkab Tapanuli Utara untuk meraup keuntungan guna memperkaya diri dalam kepentingan sekelompok, sehingga masyarakat disana selalu tertekan dalam mencari kehidupan?” tanya Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu, Jumat (18/6/2021).
“Untuk itu kita menyarankan agar di lakukan evaluasi kembali syarat kepemilikan izin, dimana guna menjaga adanya dugaan kurang kelengkapan persyaratan, sehingga di bayar dengan pemberian sesuatu, sehingga terjadilah dugaan tindak pidana gratifikasi korupsi. Dimana sebelumnya telah terjadi dugaan pembohongan atas izin, sehingga PT. MIK sempat dihentikan beraktifitas” tambah Djonggi.
Atas hal ini, adanya juga dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh pihak PT. MIK, sehingga perlu di telusuri dasar atas kepemilikan lahan, sementara masyarakat mengatakan ”Sudah ratusan tahun di usahai masyarakat, sementara pihak PT. MIK baru seumur jagung beroperasi sudah mengklaim lahannya melalui patok yang sudah di buat”.
“Kita meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar (APH) agar bersikap tegas,dan benar benar memberikan keadilan, jangan karena foto bersama dengan seorang petinggi sehingga berkuasa, dan proses hukum tidak berjalan. Hukum itu jangan tumpul ke atas tajam ke bawah” harap Ir. I. Djonggi dengan tegas.
Kepala Desa Lumban Inaina, Edward Lumbantoruan sebrlumnya menjelaskan “Sudah ratusan tahun kami usahai, mulai dari nenek dan orangtua kami lahan lokasi penambangan batu ini, kenapa jadi diusahai oleh pihak PT. MIK, ada apa ini yang terjadi, kenapa kami masyarakat yang selalu tertekan ?”.
“Kami masyarakat desa Lumbam Inaina dan Desa Sipultak berharap dan meminta perlindungan dan perhatian dari Bapak Presiden RI Joko Widodo, agar kami masyarakatnya ini tetap di perhatikan, terutama pada situasi Pandemi Covid- 19 untuk mendapat kesejahteraan kami masyarakat ini” harap Edward.
Kepala Dinas Satpol PP Taput, Rudi Sitorus enggan menjawab, saat di konfirmasi Indigonews terkait, kenapa hanya penambang batu manual yang di amankan dari Desa Sipultak dan Lumban inaina, sementara penambang pasir dari daerah Sipoholon dan Tarutung serta Siatas Barita kenapa tidak di tertibkan, apakah karena adanya aksi dari masyarakat Desa Sipultak dan Lumban Inaina atas desakan penutupan PT MIK.
Demikian juga Sekda Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare juga tidak memberi jawaban terkait konfirmasi seputar, sejauh mana perhatian atau dukungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Tapanuli Utara, sementara penambang batu manual di Desa Sipultak dan Lumban Inaina Kecamatan Pagaran juga di tertibkan, sementara penambang pasir yang di kategorikan illegal di Kecamatan Sipoholon ,Tarutung dan Siatas Barita di biarkan, apakah karena ada desakan kepada Pemkab Taput dari pemilik PT. MIK kepada pihak Pemkab Tapanuli Utara untuk menutup penambang manual. Freddy Hutasoit





Discussion about this post