IGNews | Taput – Pembahasan masalah ganti rugi lahan pada pembangunan jalan ring road Siborongborong semakin marak, pasalnya masyarakat tiga Desa di Kecamatan Siborongborong yakni Desa Sitabotabo Toruan, Desa Lobu Siregar I dan Desa Lobu Siregar mulai angkat bicara setelah mengetahui ada Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengadaan lahan dan pembebebasan lahan untuk bangunan yang sifatnya umum.
“Kita selalu bertanyavtanya, kenapa hanya Kepala Desa yang menjumpai warganya untuk membicarakan masalah pembebasan lahan pembangunan jalan ring road, kenapa tidak ada pihak dari Kabupaten membuat pertemuan tentang sosialisasi kepada masyarakat. Dan itupun penyampaian Kepala Desa tidak ada menyangkut ganti rugi, ini malah membujuk warganya agar memberikan lahannya secara gratis” ungkap P Panjaitan warga Desa Lobu Siregar I kepada Indigonews, Selasa (22/6/2021).
“Kita mengetahui adanya UU dan PP yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil, serta untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan. Masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak. Namun yang kita dapat atas pembangunan ring road Siborongborong ini apa?” tanya P Panjaitan.
“Kita tidak pernah berhadapan dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal sosialisasi tentang pembebasan lahan dan hanya Kepala Desa yang datang dan untuk meminta tanda tangan dari pemilik lahan, sementara ada UU dan PP yang mengatur, ada apa ini dan tolong di evaluasi kembali tentang pembebasan lahan ini” ujar P Panjaitan.
Demikian juga disampaikan oleh S Sianipar warga Desa Sitabotabo mengatakan ”Kadang kita semakin bertanya tanya, kenapa pembangunan ring road di Kabupaten Toba mendapat ganti rugi, sibisa di ganti rugi, bahkan jalan menuju Sigapiton Kabupaten Toba di ganti rugi, sementara untuk ring road Siborongborong tidak ada ganti rugi, apa memang beda Kementerian yang menangani pembangunan ini”.
Lain halnya disampaikan oleh J Silitonga warga Desa Lobu Siregar II mengenai pembebasan lahan pembangunan jalan ring road Siborongborong mengatakan ”Biarlah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengungkap atas dugaan permasalahan ini, sebab kita juga ada timbul kecurigaan, dari mulai tidak adanya sosialisasi, pihak rekanan langsung berjalan melakukan pembangunan, dan hanya Kepala Desalah yang hadir menjumpai warga pemilik lahan”.
Ketua DPRD Kabupaten Taput, Ir. Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp seputar berapa realisasi pengajuan anggaran sosialisasi pembebasan lahan jalan ring road Siborongborong oleh pihak Eksekutif ke DPRD TA 2020 – 2021, sampai berita ini dipublis belum memberikan jawaban.
Demikian juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak belum memberikan jawaban melalui WhatsApp ataas berapa realisasi pengajuan anggaran sosialisasi pembebasan lahan jalan ring road Siborongborong ke DPRD TA 2020 – 2021. Freddy Hutasoit





Discussion about this post