IGNews | Medan – Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan, cepat menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kedua pelaku yang ditangkap Polisi ini berinisial SHB (21) dan MA (16), Rabu (16/6/2021).
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, IPTU Martua Manik SH, MH mengatakan ”Kedua pelaku yang kita amankan ini, warga Jalan Medan Johor”, Selasa (22/6/2021).
”Mereka beraksi di toko pupuk Jalan Eka warni No 55 gedung Johor, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (12/6) lalu sekira pukul 15.30Wib” ucap Martua.
”Saat itu, korban berinisial I (33) memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 2443 AGH ditempat kerjanya. Lalu korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak adalagi diparkiran” jelas Martua Manik.
Selanjutnya korban membuat LP pada Minggu 13 Juni 2021 sekira pukul 16:20Wib ke Polsek Delitua. Menerima laporan petugas piket mendatangi TKP dan mengambil rekaman CCTV Kantor pabrik pupuk tersebut.
Setelah memeriksa CCTV, Polisi melihat gerak gerik karyawan bernama Saidam. Saidam pun dibawa Mako Polsek Deli Tua untuk dimintai keterangan.
Setelah diinterogasi secara mendalam saksi bernama SHB mengakui perbuatannya bahwa SHB lah yang merencanakan pencurian bersama 2 orang temannya. Selanjutnya melakukan pengembangan untuk pencarian tersangka lainnya.
Setiba di Jalan Eka Rasmi Gg Eka Rosa, Polisi menemui tersangka MA dan dan lanjut team menginterogasi. Alif mengakui perbuatanya.
“Tim gabungan bersama Panit luar meluncur ke Namorambe untuk mencari tersangka H, namun informasi sudah bocor. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya” tutup Martua Manik. Frans





Discussion about this post