IGNews | Lingga – Kepala Desa yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum Kabupaten Lingga oleh Galaksi menjadi perbincangan hangat ditengah tengah masyarakat.
Zulkipli, Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi) Provinsi Kepri menjelaskan bahwa surat bebas temuan oleh Inspektorat Kabupaten Lingga dengan alasan uang yang diduga hasil penyimpangan pelaksanaan ADD/DD telah dikembalikan kembali oleh Kepala Desa yang saat ini terlapor.
“Uang yang kemarin sudah dikembalikan makanya kita keluar surat tersebut” sebut Zulkipli menirukan Inspektorat, Sabtu (26/6/2021).
Zulkipli menegaskan, pengembalian uang itu seharusnya tidak menghapus pidana meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya.
“Hal ini dicatat dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dasar hukumnya” tutur Zulkipli.
Beber Zulkipli, jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya tetap diproses secara hukum.
“Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi, itu pun Hakim nanti yang menentukan” urainya.
“Lagi pula tindak pidana dugaan korupsi itu merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana dugaan korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat. Misalnya kalau uang hasil korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar. Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan” tambahnya.
“Jadi tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang kerugian Negara” tutup Zulkipli. Fauzan





Discussion about this post