IGNews | Taput – Terkait kasus dugaan penggunaan gelar gadungan “Drs” yang dipakai oleh Nikson Nababan (Bupati Tapanuli Utara) sepertinya sudah mempunyai hasil setelah tim penyidik Polres Tapanuli Utara telah memintai keterangan dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) di Yogyakarta dan Universitas Medan Area (UMA) di Medan.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan. Dan penyidik kita sudah mengambil keterangan dari STPMD dan dari UMA. Saat ini penyidik masih mengejar keterangan2 tambahan yang di butuhkan dalam laporan tersebut untuk bisa kita buatkan gelar perkara umum di Polres” ungkap Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Muhammad Saleh SIK melalui Kasubbag Humas Polres AIPTU W. Barimbing, Selasa (29/6/2021) melalui WhatsApp’nya.
Menanggapi hal ini atas pemakaian dugaan gelar gadungan, Riduan S, SH mengatakan tentu itu menyalahi dan pidanya juga ada, sebab penggunaan gelar akademik bagi seseorang utamanya yang memiliki jabatan merupakan suatu hal yang sangat penting, namun dalam peraturan perundang- undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang, hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/ atau gelar profesi.”
“Sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)” jelas Riduan.
Informasi yang dihimpun Indigonews, Profesor Yusup Leonard Henuk melaporkan dugaan gelar “Drs” gadungan bermula karena Perdebatan rencana transformasi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung menjadi Universitas mendapat dua pilihan di kalangan masyarakat, yakni menjadi universitas umum dengan sebutan sementara Universitas Tapanuli Raya (Untara), begitu juga rencana peningkatan status IAKN menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN), sehingga terbuka sampai kepada permasalahan gelar. Freddy Hutasoit





Discussion about this post