Diki Warga Bukit Sofa dan Sabu 0.40gram Diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar

Diki pemilik sabu 0.40gram saat diamankan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (29/6).

IGNews | Siantar – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki laki yang membawa sabu di jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Hotel Residence, Selasa (29/6/2021) sekira pukul 22.00Wib.

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut yang diketahui bernama Diki (20) warga Bukit Sofa.

Kemudian saat ditangkap, Diki sempat mencampakkan bungkusan plastik warna biru ke sebelah kirinya, kemudian Diki diminta untuk mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0,40 gram yang dibungkus plastik warna biru.

Kemudian saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis sabu tersebut, Diki mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Kemudian turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Frans

Tinggalkan komentar