IGNews | Taput – Apakah ada perbedaan diberikan Pemerintah Pusat terhadap masyarakat antar Kabupaten di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini atas terhadap pembangunan yang di gelontarkan oleh Pemerintah Pusat, sebab ada pada suatu daerah bahwa pengalokasian anggaran untuk pembangunan fasilitas umum pihak Pemerintah tidak memberikan ganti rugi lahan, dan justru sebaliknya lagi, ada yang diberikan ganti rugi.
“Ada apa sebenarnya yang terjadi” tanya Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu disampaikan kepada indihonews, Senin (5/7/2021).
“Untuk mengenai pengadaan tanah telah diatur melalui UU No 2 Tahun 2012, dan juga Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, namun ada dua perbedaan atas pembangunan di dua daerah yang berbeda yakni, pembangunan jalan ring road di Kabupaten Toba Kecamatan Balige di ganti rugi oleh Pemerintah bahkan pelebaran jalan bandara Sibisa, namun pembangunan jalan lingkar Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli utara dengan sumber anggaran yang sama yakni dari Kementerian PUPR, namun tidak ada di ganti rugi, ada apa sebenarnya atas pembangunan ini, atau apa ada dugaan permainan praktek korupsi” ucap Ir. I. Djonggi dengan tegas.
“Kita sangat setuju atas pernyataan mantan Anggota DPR RI yang juga sebagai Promotor tinju DR Anthon Sihombing, harus pelepasan tanah dari pemilik dan untuk perbaikan sertifikat dan juga harus duduk bersama pihak pemerintah dengan masyarakat dan tidak cukup hanya kepala desa yang di arahkan menjumpai masyarakat” tegasnya.
Sebelumnya mantan anggota DPR RI, DR Anthon Sihombing mengatakan kepada Indigonews ”Setahu saya jalan lingkar itu tidak melalui tanah saya,karena saya belum pernah duduk bersama membahasnya. Setahu saya seperti lingkar balige dan kaldera sibisa duduk bersama dengan pemilik tanah dan harus pelepasan tanah dari pemilik dan untuk perbaikan certificate. Pembuatan jalan lingkar kalau dana dari APBN dan Pemda mempunyai kewajiban membebaskan tanah yang di pakai dan tidak boleh merugikan masyarakat pemilik tanah seperti pembuatan jalan lingkar balige dan kaldera sibisa”.
Sejumlah masyarakat yang terdampak atas pelebaran jalan lingkar mengatakan “Bahwa yang menjumpai kami para pemilik lahan adalah Kepala Desa, dan merekalah yang membujuk kami masyarakat yang terdampak, berbagai tawaran dan konsekuensi di sampaikan kepada kami, apabila dan kalau itu yang disampaikan kepada kami, sehingga kami di tawari surat untuk di tanda tangani”.
Beberapa kali Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak di konfirmasi atas pembebasan lahan dan ganti rugi, tapi sangat terlihat janggal dan seraya ada yang ditutup tutupi sampai berita ini dipublis tidak bersedia memberikan komentar. Freddy Hutasoit





Discussion about this post