IGNews | Medan – Tekab Reskrim Polsek Medan Kota, meringkus seorang pria berinisial SI (23) diketahui mengantongi 1 plastik klip berisikan sabu seharga Rp. 100.000. Tersangka ditangkap dari jalan Sukaramai, Gang Dua, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area pada Rabu (7/7/2O21) Pukul 11.00Wib silam.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim IPTU Nova Indra Pratama membenarkan penangkapan tersangka SI atas kepemilikan sabu, Sabtu (17/7/2021).
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/1313/VII/2021/Restabes Medan/Res NKB tanggal 07 Juli 2021. Atas UU Nomor 02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Informasi dari masyarakat di jalan SM Raja marak jual beli narkotika. Tim Tekap Reskrim bergerak cepat meluncur ke TKP dan hasilnya petugas melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor” jelas Nova.
“Tak ingin buruan lepas, petugas mengikuti sekaligus menyetop dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, dikantong celana SI ditemukan satu plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu” tambah Nova.
“Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui baru membeli sabu seharga Rp. 100.00” jelas Kanit Reskrim IPTU Nova.
Tersangka yang juga warga Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area saat ini sudah ditahan. Ia dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Frans






Discussion about this post