Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
Bukti undangan SPPBJ kegiatan proyek di Dinas Pendidikan  Taput yang dibatalkan, Rabu (21/7).

Bukti undangan SPPBJ kegiatan proyek di Dinas Pendidikan  Taput yang dibatalkan, Rabu (21/7).

Ada Apa Dengan Pokja Pemilihan 3 Konstruksi UKPBJ Taput…?

Indigonews.id
22 Juli 2021 | 11:55 WIB

IGNews | Taput – Mengikuti peraturan atau orderan per tanggal 19 Juli 2021 pukul 17.25Wib beberapa penyedia jasa yang sudah menang dan bersiap siap jadi pemenang berkontrak harus memetik rasa kecewa, dan merugi  dikarenakan pembatalan 9 paket pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK 2021 di Kabupaten Tapanuli Utara.

Bahkan SPPBJ yang sudah sempat diterima oleh salah satu penyedia jasa yang menang tender dan akan menjadi pemenang berkontrak pada Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 6 Pangaribuan, harus mengembalikan SPPBJ dan menerima salinan dengan catatan tertentu dari pihak Dinas Pendidikan Tapanuli Utara dengan alasan bahwa SPPBJ belum sah.

Padahal undangan sudah dipenuhi  dan dokumen RAB hingga data kualifikasi perusahaan pun sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara untuk diberkaskan melengkapi kontrak yang akan ditandatangani.

Pembatalan ini akibat masuknya sanggahan dari salah satu penyedia jasa. Dalam alasannya, Pokja pemilihan 3 Konstruksi UKPBJ Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan sebagai berikut terang Direktur CV. Miguel, Swandi F Simamora kepada Indigonews saat dijumpai di Siborongborong, Rabu (21/7/2021).

Lanjut Swandi, sehubungan dengan adanya sanggahan CV. Buana Tehnik pada tanggal 14 Juli 2021 pada paket Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 1 Sipoholon tentang keberlakuan dokumen tender ulang yang masih menggunakan dokumen sesuai Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang sudah tidak berlaku dengan keluarnya Per LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia tanggal 2 Juni 2021 dan secara resmi dipublikasikan pada tanggal 10 Juni 2021.

“Berdasarkan konsultasi kami dengan beberapa narasumber dari LKPP terkait keberlakuan dokumen tender ulang ini berpendapat bahwa sesuai dengan timeline pemberlakuan PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia adalah tanggal 10 Juni 2021, keluarnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 08 Juli 2021 dan juga rapat pembahasan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2021 yang dituangkan dalam berita acara nomor 101/4-1.8.3/VII/2021 tentang Rapat Pembahasan Keberlakuan Dokumen Tender Ulang dengan hasil rapat Bahwa Dokumen tender ulang tidak berlaku, mengingat paket ini menggunakan dokumen tender dan jadwal yang sama maka tender Ulang paket ini juga dibatalkan” jelasnya.

“Adapun paket pekerjaan tender ulang yang dibatalkan antara lain: 1). Pembangunan Plaza/ Area Pengunjung Salib Kasih (DAK Fisik), 2). Penataan Lansekap Kampung Nenas (DAK Fisik), 3). Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 177035 Lontung Dolok, 4). Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Mininmal Sedang SMP Negeri 1 Sipahutar, 5). Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Mininmal Sedang SMP Negeri 2 Pahae Julu, 6). Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Mininmal Sedang SMP Negeri 6 Pangaribuan, 7). Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SMP Negeri 1 Sipoholon, 8). Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SMP Negeri 2 Sipoholon, 9). Rehabilitasi Ruang Guru dengan Tingkat Kerusakan Mininmal Sedang SMP Negeri 2 Sipoholon terang Pokja kepada kami” ungkapnya.

“Kami menilai Pokja sudah mengabaikan ketentuan yang sebenarnya yakni; 1). Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020.  Tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa Permen PUPR 14 Thn 2020 dicabut atau tidak berlaku lagi, seperti halnya mencabut Permen No. 07 /PRT/M/2019 yang diundangkan pada tanggal 25/03/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, akibat terbitnya Permen PUPR No. 14 tahun 2020″ ucap Swandi F Simamora lagi.

“2). Per LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia tanggal 2 Juni 2021 dan secara resmi dipublikasikan pada tanggal 10 Juni 2021. Dalam petikan Perka LKPP ini tidak ada kami baca dan simak istilah dipubilkasikan. Yang ada dalam setia penerbitan peraturan dan atau Undang undang itu tetap memakai kata ditetapkan, dan diundangkan. Dan itupun diundangkan pada Rabu 2 Juni 2021. Sebagaimana kita pahami, bahwa peraturan itu berlaku efektif sejak diundangkan, bukan dipubilkasikan. Dan sebenarnya akibat diundangkannya  Per LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia mengakibatkan mencabut Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia” urainya.

Bukan seperti Pokja Pemilihan 3 Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kabupaten Tapanuli Utara sampaikan  Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang sudah tidak berlaku dengan keluarnya PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia tanggal 2 Juni 2021.

1). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 08 Juli 2021. Dalam ketentuan yang tertulis dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.7/2021 tertulis; Mengingat: Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.07/2019 tentang pengelolaan   Dana Alokasi Khusus Fisik. Memperhatikan: Berita Acara Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 tanggal 2 Juli 2021.

Memutuskan, Menetapkan: Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.

Pertama: Menetapkan perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2021, dengan ketentuan : Dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi khusus fisik secara bertahap untuk tahap I dan  Dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi Khusus fisik secara sekaligus, yang semula paling lambat tanggal 21 Juli 2021 menjadi paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.

“Dalam hal ini kami menduga, bahwa Pokja Pemilihan 3 Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kabupaten Tapanuli Utara hanya berusaha membuat alas an yang kurang masuk akal. Disebutkan  kurang masuk akal karena nyatanya dalam perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan DAK Fisik sudah diberikan waktu sampai tanggal 31 Agustus 2021. Yang kami yakini mengutip bahasa secara sekaligus seperti yang tertulis dalam petikan diatas dalam Permenkeu No. 13/KM.7/2021” ujarnya.

“Berdasarkan konsultasi kami dengan beberapa narasumber dari LKPP terkait keberlakuan dokumen tender ulang ini berpendapat bahwa sesuai dengan timeline pemberlakuan Per LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia adalah tanggal 10 Juni 2021 . Mengingat bahwa insan yang bekerja pada LKPP personil yang sudah teruji dan kredibel, akuntabel dan menjunjung baik sifat profesioanlismenya, kami sangat meragukan narasumber yang dimaksud pokja tersebut. Hal yang  paling prinsip dalam konteks ini adalah peraturan, bukan pendapat. Kita sebaiknya menjalankan peraturan, bukan menyampaikan dan atau menerima pendapat yang  seolah olah dapat mempengaruhi proses PBJ di Tapanuli Utara ini, bahkan menciderai Perpres yang terkait pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Rasanya kami tidak berdosa jika kami menyatakan betapa banyak titipan proyek pada orang orang tertentu, yang mengakibatkan harus mengambil sikap bijak dan pembijakan demi point order yang sudah disepakati” tutur Swandi.

“Sebagai tambahan, bahwa Pokja sepertinya bekerja tidak dengan professional, dan terkesan tidak bertanggungjawab. Pokja membuka tender ulang tanpa update peraturan. Sehingga ketika pembatalan lelang/ tender LPSE dilakukan tentu merugikan para pihak penyedia jasa yang seharusnya sudah memperoleh SPPBJ, bagi pemenangnya. Atas kejadian ini, kepada Bupati Tapanuli Utara dan Anggota DPR Kabupaten Tapanuli Utara yang membidanginya,  kami minta untuk dapat mengevaluasi kinerja para pokja tersebut” cetus Swandi kembali.

“Kami hanya mencoba mengupas dan membuka sisi gelap permainan yang sedang berlaku di Tapanuli Utara ini, terkhusus yang dimainkan oleh Pokja Pemilihan 3 Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kabupaten Tapanuli Utara, kami juga menyarankan agar segera meninggalkan praktek kotor dan segera sadar bahwa Tuhan Maha Mengetahui. Tidak baik memberikan keluarga rezeki dari hasil hasil yang tidak semestinya dilakukan. Kami tahu Pokja adalah ASN, dibiayai/ digaji oleh negara. Sehingga tidak perlu menerima bonus atau apapun itu dari pihak tertentu demi mulusnya praktek praktek yang menabrak UU pun peraturan yang juga diterbitkan negara.  Semoga tidak terjerat masalah hukum, kami sedang berupaya memperoleh hak kami sebagai penyedia jasa. Sembari kami sedang berupaya menyampaikan masalah ini kepada APH. Dan semoga APH pun tidak pro pada kecurangan, tetapi dapat bertindak sesuai dengan Sumpah Jabatannya dan UU/ Peraturan yang berlaku” tutup Swandi F.Simamora dengan nada kesal.

Kepala Bagian ULP Pemkab Taput, Lamour Situmorang saat dikonfirmasi atas adanya pembatalan sejumlah paket tender di Dinas Pendidikan yang di ikuti oleh CV. Miguel mengatakan “Itu karena adanya sanggahan dari salah satu perusahaan, namun lebih mendetailnya tolong ditanyakan PPK proyek tersebut”.

Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Taput, Ferdinan Sitinjak saat dikonfirmasi melalui selulernya, semua panggilan di alihkan” juga saat dikirim pesan singkat melalui WhatsApps tidak bersedia memberikan penjelasan.

Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Bontor Hutasoit saat dikonfirmasi mengatakan “Tunggu saya telpon dulu PPKnya, apa kendala atas pembatalan kegiatan tersebut”. Freddy Hutasoit

Share196Tweet123SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba