IGNews | Simalungun – Memprihatinkan kinerja Kepala Sekolah dan tenaga pengajar di SD Negeri 091323 Merek Raya yang beralamat Nagori Sigodang jalan Siantar – Seribu Dolok, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun masih melakukan pengutipan liar (pungli.red) Tahun Ajaran 2019/2020 kepada orang tua siswa.
Beberapa orangtua siawa deketahui, Marga Napitu, Marga Purba dan Marga Saragih saat ditemui Indigonews menjelaskan sangat terbebani dan sangat keberatan atas kutipan yang diberlakukan sekolah, tidak tanggung tanggung setiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp. 20.000 perbulan konon katanya untuk bayar gaji guru tambah uang Komite untuk pembelian peralatan drumband sebesar Rp.10.000 tiap bulananya.
“Itulah beda kami orangtua siswa/i SDN 091323 Merek Raya ini masih tetap dibebani pungutan dengan dalih dalih yang kami tidak ketahui, setiap bulan harus bayar Rp. 30.000 padahal anak kami sekolah di SD Negeri yang semua biaya ditanggung Pemerintah melalui dana BOS. Tapi hingga kini peralatan dramband tidak ada. Pembayaran SPP untuk bayar gaji guru honor ini sejak tahun 2019 Juli hingga Juni 2020, tetapi karena saat situasi Covid dan sistim pembelajaran daring kami tidak tahu akan diberlakukan lagi nantinya” ucap mereka saat dijumpai disalah satu warung Simpang Sigodang, Jumat (23/7/2021).
Kini orangtua siswa tidak ada lagi yang bersedia bayar SPP untuk menggaji guru honor dan membayar uang Komite untuk pembelian drumband.
“Di tahun 2019 jumlah murid hingga kelas 6 semasa itu hampir lebih 100 murid bila dikalikan persiswa (30.000 × 1000 x 12bulan) total uang yang terkumpul sebesar Rp. 36.000.000” jelas mereka.
Disebabkan adanya kutipan SPP maupun uang Komite diberlakukan kini di tahun 2021 murid berkurang drastis dan warga lebih memilih menyekolahkan anaknya SD Negeri lain yang ada di Nagori Sigodang Batu Dua Puluh.
“Memang benar di SD Negeri 091323 ada guru relawan guru agama Katholik, tetapi di ketahui orang tua murid ini bahwa honor guru itu dari Paroki, begitu pula mengapa harus masih ada SPP di SD Negeri ini sementara dana BOS dari pusat melalui Kementrian Pendidikan sudah ada, jadi apakah dana BOS ini tidak cukup atau di salah gunakan ya. Mari kita pertanyakan saja ke Dinas” tegas orangtua siswa.
Sampai berita ini diterbitkan, Indigonews masih berusaha meminta keterangan dari Kepala Sekolah SDN 091323 Merek Raya begitu juga Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang belum berhasil dimintai informasi. PRJTamsar





Discussion about this post