Situs Berita Online Indigo
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita
Polsek Patumbak saat pemusnahan barang bukti 40kg ganja, Rabu (28/7).

Polsek Patumbak saat pemusnahan barang bukti 40kg ganja, Rabu (28/7).

40Kg Ganja Dimusnahkan di Polsek Patumbak

Indigonews.id
29 Juli 2021 | 11:20 WIB

IGNews | Pantumbak – Polsek Patumbak, Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja. Barang haram yang dimusnahkan tersebut sebanyak 40 kilogram  dengan cara dibakar di depan tersangka.

Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH didampingi Kanit Reskrim, IPTU Sondi Rahardjanto mengatakan pemusnahan barang bukti ganja 40 Kg tersebut disaksikan oleh 3 orang tersangka yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar.

“Ketiga tersangka ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4) malam beberapa bulan lalu” kata Neneng.

Neneng menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini karena perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan tersangka untuk proses selanjutnya ke Pengadilan.

Selain disaksikan para tersangka, pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Jaksa, dan Penasehat Hukum ketiga tersangka yang menangani perkara tersebut dengan disaksikan penyedik dan para personil Polsek Patumbak.

“Atas perkara ini ke 3 tersangka dijerat dengan pasak Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara” pungkas Neneng.

Sebelumnya, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.

“Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Kilometer 13,8” kata Irsan, Sabtu (17/4) lalu.

Kemudian, Polisi berhasil berhasil 2 kilogram ganja dari Rudi. Menurut Irsan, tersangka Rudi mengaku ganja itu milik Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penemuan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.

Dalam proses pengembangan itu, petugas menyuruh Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja dengan iming iming uang senilai Rp. 10.000.000 agar datang ke kediamannya.

“Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung mengarahkan ketika datang ke rumah Rudi. Mereka menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal” jelasnya.

Tiga tersangka itu nekat mengedarkan puluhan kilogram ganja tersebut karena desakan ekonomi. Atas tiga tersangka yang dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. Frans Siregar

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba