IGNews | Taput – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Taput, Profesor Yusuf Leonard Henuk membuat status di akun sosial medianya “Yang terhormat Semua pengguna media sosial di Indonesia, penetapan tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk oleh Polres Tapanuli Utara (Taput) diduga kuat merupakan suatu kesalahan/ penyimpangan dari tidak diberlakukan/ dipatuhinya Surat Edaran Kapolri 19 Pebruari 2021, sehingga berdampak Prof. Yusuf Leonard Henuk balik melawan Polres Taput”.
Perlawanan Prof. Yusuf Leonard Henuk berbuah manis, karena kasus penetapan tersangkanya telah dilimpahkan ke Polda Sumut dan kini Polda Sumut berupaya menerapkan SE Kapolri 19 Pebruari 2021 lewat melakukan upaya mediasi terhadap kedua pihak, baik antara pelapor dan terlapor.
Oleh karena itu, Prof. Yusuf Leonard Henuk sebagai pengguna aktif media sosial sejak tahun 1990- an saat mengikuti Pendidikan Pascasarjana (S2 : University of New England & S3: University of Queensland) di Australia (1991 – 2003) dan “Visiting Profesor” di Amerika Serikat ( 2010 & 2017: Texas A&M University) sangat mendukung penuh penerapan SE Kapolri 19 Pebruari 2021 dalam penanganan UU ITE di Indonesia walau kini mungkin penetapan tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk dari Polres Taput yang kini diambil alih oleh Polda Sumut justru merupakan kelinci percobaan dalam menerapkan SE Kapolri 19 Pebruari 2021.
sehingga Prof. Yusuf Leonard Henuk telah juga melakukan “permintaan maaf” secara terbuka di media sosial melalui akun pribadinya di Facebook pada tanggal 18 Agustus 2021.
Sebagai seorang Guru Besar di IAKN Tarutung yang memiliki tugas utama mencerahkan masyarakat sesuai yang di atur dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang ditandai/dibuktikan oleh Prof. Yusuf Leonard Henuk sudah punya catatan plus dalam menghadapi semua kasus yang dituduhkan kepadanya baik di Polres Taput maupun Polda Sumut, yaitu selalu hadir tepat waktu setiap saat menerima surat penggilan menghadap dan bahkan sudah punya banyak teman baru di Polres Taput dan Polda Sumut, baik dengan para penyidik hingga pimpinan mereka dan malah dianggap sebagai teman akrab.
Punya suatu cita cita untuk menerbitkan sebuah buku terkait sudah ditetapkannya dua kali status tersangka sebelum diterbitkan dan setelah diterbitkannya SE Kapolri 19 Pebruari 2021 untuk mencerahkan masyarakat semua pengguna media sosial di Indonesia bahwa penetapan tersangka terkait UU ITE bukan merupakan akhir dari hidup, akibatnya hadapilah saja dengan senyum saja dan jangan dijadikan sebagai momok yang sangat menakutkan dalam aktif bersosialisasi diri di media sosial.
Cita cita Prof. Yusuf Leonard Henuk untuk menerbitkan buku nanti sekaligus tidak hanya mensosialisasikan SE Kapolri 19 Pebruari 2021, tetapi terpenting turut mensosialisasikan SKB UU ITE dari Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 Tanggal 23 Juni 2021.
Kini saatnya Prof. Yusuf Leonard Henuk berupaya untuk mencerahkan semua masyarakat pengguna media sosial di Indonesia tentang “Polri kini lebih menerapkan pendekatan restorative justice dalam penanganan UU ITE di Indonesia.
Menanggapi hal ini, sejumlah masyarakat Tapanuli Utara khususnya Kecamatan Siborongborong, Siatas Barita dan Sipoholon sempat beranggapan negatif terhadap Profesor YLH, lantaran beberapa bulan perbincangan mengenai Profesor YLH yang dilaporkan atas pelanggaran UU ITE dan juga laporan atas dugaan pemakaian gelar “Drs” gadungan Nikson Nababan sempat redam/ redup, sehingga mengundang tudingan negatif terhadap Profesor YLH bahwa telah terjadi “Perdamaian atas lapor melapor atau di sebut ada negosiasi”.
“Sempat kami beranggapan negatif terhadap Profesor YLH, bahwa beliau sudah negosiasi terhadap yang terlapor yang diduga menggunakan gelar Drs gadungan. Namun setelah kita membaca cuitan YLH, bahwa beliau saat ini balik melawan penyidik kepolisian resort Tapanuli Utara atas penetapannya sebagai tersangka” ucap sejumlah warga.
Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara AIPTU W Barimbing saat dikonfirmasi atas tindak lanjut atas penyeldikan atas laporan Profesor YLH soal dugaan pemakaian gelar Drs gadungan mengatakan “Tunggu kita tanyakan penyidiknya ya, sebab penyidiknya masih tugas luar”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post