IGNews | Medan – Polsek Medan Helvetia dipimpin Panit 2 Reskrim, IPTU Theo STr.K mendapat informasi dari masyarakat AF (47) bahwasanya pada hari Senin (14/6/2021) telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan terhadap 1 unit mobil Mithsubisi Pick Up L 300 Tahun 2019 dengan NoPol BK 9067 SJ atas nama Deni Amsari Purba SH dijalan Setia Luhur No.34 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan dan penyelidikan di TKP dan berkoordinasi kepada korban, Selanjutnya pada hari Rabu (11/8/ 2021) sekira pukul 16.30Wib, Tekab Polsek Medan Helvetia mendapat informasi bahwasanya telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan sebuah mobil di wilayah Sunggal yang mana pelaku melarikan diri ke pintu Tol Helvetia, dengan gerak cepat Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku A (25) warga Jalan Klambir V Desa Klambir V Kebun Hamparan Perak, sedangkan pelaku lainnya K (26) jalan Terjun Labuhan Deli kecamatan Medan Marelan dan M (30) jalan Medan Aceh Kebun Lada Binjai serta F (35) jalan Terjun Labuhan Deli kecamatan Medan Marelan melarikan diri saat ini sebagai DPO.
“Selanjutnya anggota kami saat di TKP melakukan introgasi awal terhadap pelaku A (25), pengakuannya bahwa pada hari Sabtu (12/8/ 2021) sekira pukul 04.00Wib bersama teman temannya (DPO) ada melakukan pencurian dan pemberatan 1 unit mobil Mitshubisi Pick Up L 300 Tahun 2019 dengan No Pol BK 9067 SJ di jalan Setia Luhur Dwikora” jelasnya.
Barang Bukti diamankan 1 unit Mobil Merk Toyota Rush warna putih dengan nomor Polisi BK 1441 FA, dan 1 buah gunting besi, serta 6 buah mata kunci T dan 1 buah Linggis, 1(satu) buah pematah stang mobil dan 2 buah cincin emas.
Wakapolsek Medan Helvetia, AKP AT Simangunsong menjelaskan pelaku juga menjelaskan bahwasanya mobil hasil curian tersebut telah di jual kepada seseorang laki laki yang di ketahui bernama K (DPO) seharga Rp.30.000.000 di Aceh Tamiang, dan hasil penjualan mobil tersebut pelaku mendapat bahagian sebanyak Rp. 8.000.000 untuk pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 Tahun Penjara, Senin (23/8/2021).
Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
“Kepada pelaku (DPO) kami masih melakukan pengejaran, dan akan memberikan tindakan tegas serta terukur kepada para pelaku (DPO) apabila tidak koorperatif, kami juga mengaharapkan informasi dan bantuan dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku (DPO)” imbuhnya Pardamean. Frans IF Siregar





Discussion about this post