IGNews | Taput – Terkait pemberitaan sebelumnya dimedai Indigonews dengan judul “Perusda Taput Diduga Jual 300Ton Pupuk Subsidi ke Pengusaha Saat Masyarakat Membutuhkan” dan berita berjudul “Memanas…!!! Gonjang Ganjing Dugaan Penjualan Pupuk Bersubsidi 300Ton di Taput”, Perusaah Daerah (Perusda) Pertanian Tapanuli Utara dengan surat Nomor 141/PDP.TU/VIII/2021 membwerikan hak jawab, Kamis (26/8/2021).
Hak Jawab Perusda Pertanian terkait pemberitaan perusda pertanian diduga Mmenjual pupuk sebanyak 300 Ton terhadap pengusaha :
Melalui surat ini kami menyampaikan bantahan (Hak Jawab dan Hak Koreksi) tehadap berita yang dimuat pada tanggal 25 Agustus 2021 oleh Indigonews tentang Perusda Taput Diduga Jual 300 Ton Pupuk Bersubsidi ke Pengusaha Saat Masyarakat Membutuhkan. Dengan ini kami nyatakan bahwa wartawan atau penulis telah menyajikan berita yang tidak benar, bohong dan tidak berimbang yang mana menurut kami penulis atau wartawan tersebut telah melanggar kode etik Jurnalistik Pasal 3 SK Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalis yang berbunyi : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang bisa menghakimi serta menerapkan azas praduga tak bersalah. Tetapi tanpa adanya konfirmasi dari narasumber langsung menerbitkan berita tersebut dan hanya mengirimkan pesan WhatsApp yang dikirim dari nomor yang tidak dikenal yang berbunyi “Horas ketua. Konfirmasi untuk kebenaranya agar dapat sebagai bahan public. Apakah benar pihak Perusda Pertanian menjual pupuk kurang lebih dari 300 Ton kepada salah seorang pengusaha di Kecamatan Siborongborong dan juga mantan anggota DPRD Taput, sebab ada dugaan terjadi penjualan pupuk kepada pengusaha?”. Dengan ini kami dari Pimpinan Perusahaan Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara dengan tegas menyatakan bahwa pada Tahun 2019 – 2020 Persuda Pertanian telah merealisasikan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah tanggungjawab kerja Perusda Pertanian”.

Berdasarkan hal dimaksud diatas, maka kami sangat keberatan dengan pemberitaan yang diterbitkan di Berita Online Indigonews, oleh karena itu kami meminta kepada Pemimpin Redaksi Indogonews untuk memberitakan bantahan pada halaman yang sama sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Bila Perlu harapan kami Pimpinan Redaksi dapat memberikan tindakan tegas kepada wartawan Bapak yang telah memberitakan berita tersebut tanpa melakukan terlebih dahulu cek and ricek serta klarifikasi secara benar kepada pihak yang telah dirugikan dalam hal ini Perusda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara.
Demikian surat ini kami perbuat untuk dilaksanakan, dan ats kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Perusahaan Daerah Pertanian
Kabupaten Tapanuli Utara
TTD
Jan Piter Lumbantoruan SH
(Direktur Utama)





Discussion about this post