IGNews | Jabar – Perbuatan Tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam Undang undang berlaku sudah jelas arah dan tujuannya untuk membuat efek jera tiap orang maupun para oknum Pejabat yang mentalnya korup untuk memperkaya diri sendiri dan para koleganya.
“Hal hal seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut, semua dugaan akan kami laporkan dan akan kami kawal sampai tunta. Sesuai Amanat Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHPidana dan kami mengajak para aktivis, tokoh masyarakat Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat (Jabar) sama sama berjuang membongkar dugaan para oknum Pejabat yang merasa dirinya pintar dan segala cara dilakukan sampai hari ini pelaku korupsi tidak ada yang ketangkap karna dugaan selalu bermain dari mulai oknum penyidikan para penegak hukum, mirisnya lagi setiap ada yang berani bersuara selalu di bungkam, di intimidasi kadang di takut takuti oleh pihak ke tiga yang selalu merasa benar dalam tindakannya” tegas Ade Zaenal Mutakin akrab disapa Ade Vampir selaku Korda ARM Kabupaten Pangandaran, Sabtu (25/9/2021).
“Kami sebagai tokoh masyarakat di Kabupaten Pangandaran dan Korda Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), wadahnya Anti Korupsi Nasional mengharapkan dari para Intansi terkait cara menangani kasus korupsi harus tegas, lugas dan disiplin sesuai amanah rakyat dan UU takut karna salah, berani karna benar karna korupsi bisa memiskinkan Negara dan rakyatnya” ujar Ade.
Tegas Ade, cara cara oknum pejabat untuk memuluskan praktek korupsinya sangat terorganisir dan lihai, terutama indikasinya adalah nepotisme yang mereka lakukan dan ada juga dengan cara meloloskan koleganya untuk memenangkan tender proyek alias inden terlebih dahulu.
“Ada juga beberapa bendera disiapkan dengan indikasi bendera CV ataupun PT seolah benar berkompetisi adu kelayakan dan satu sebagai pemenang seakan akan benar padahal yang punya eta eta kene. Ya semua indikasi indikasi seperti ini sudah ada di kantong saya siapa siapa saja para oknumnya, ini juga akan kita ungkap sebagaimana menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggara negara bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)” ucapnya.
“Jangan salah…! perbuatan melawan hukum tentang indikasi korupsi itu selama hayat masih dikandung badan akan dapat di proses hukum artinya perbuatan itu akan melekat seumur hidupnya, pada dirinya yang kuat diduga telah melakukan korupsi” tambahnya.
Ade juga memaparkan “Dugaan tindak pidana korupsi 5 tahun kebelakangpun akan kami Bongkar sekarang kami sedang menyusun kronologisnya sebagai bahan dumas yang akan kami laporkan ke APH. Diatur dalam Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan semua indikasi dugaan ini akan kita ungkap kepermukaan dan kami tegaskan agar nantinya APH juga menjalankan fungsinya sesuai harapan kita yang patut diduga kuat ada pelanggaran hukum agar segera dilakukan penyelidikan”. Lamhot’S





Discussion about this post