IGNews | Taput – Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH didampangi Kabag Ops Kompol H. Sihombing, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap memaparkan tiga kasus yang berhasil diungkap selama minggu III September 2021, Sabtu (25/9/2021).
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan/ Curanmor dengan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni Roni Saputra Gultom (18) warga jalan Selando kecamatan Medan Amplas, SS (15) warga Desa Parbaju julu kecamatan Tarutung, RS (15) warga Desa Parbubu I kecamatan Tarutung – Taput.
Dari tangan ke tiga tersangka ini Polisi berhasil menyita BB sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai macam jenis dari hasil pencurian. Sedangkan barang bukti yang lain berhasil disita adalah kunci T dan Kunci L yang dipergunakan saat beraksi.
Dari keterangan ketiga orang tersangka, mereka sudah beraksi melakukan pencurian di wilayah taput sebanyak sebelas kali. Seluruh hasil kejahatan nya di jual oleh tersangka RSG keluar wilayah Taput.
“Mereka ini sudah merupakan suatu jaringan yang sengaja di komandoi oleh RSG dan RSG merekrut team eksekusi di bawah umur karena ada aturan khusus yang meringankan apabila tertangkap.
Mereka berhasil di tangkap team opsnal Polres Taput (21/9/2021) dari kediaman masing masing” ujar Kapolres.
Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kekerasan fisik dengan melakukan pembakaran terhadap kakak ipar dan anak kandungnya yang dilakukan oleh Iwanto Lubis (39) warga Desa Lubis kecamatan Pagaran – Taput, terhadap kakak iparnya dan mengena pada anak kandungnya .
Korban dalam hal ini yaitu Mawar Fransiska Sitohang (44) warga Desa Sihotang Hasugian Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan dan YP (10) Anak kandung nya sendiri. Peristiwa ini terjadi jumat tanggal 25 juni 2021 di rumah tersangka sendiri dimana kakak ipar nya berkunjung kerumahnya.
Dari keterangan tersangka ianya nekat melakukan hal tersebut kepada kakak iparnya ( Kakaķ kandung istrinya ) karena tersangka kesal dengan kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjami uang dari Pinjol juga dari tetangga tetangga untuk kebutuhannya sendiri.
“Atas kekesalan itu, ia nekat menyiram bensin ke tubuh kakak iparnya yang sedang tidur rumahnya dan menghidupkan mancis sehingga terbakar mulai dari bagian paha hongga kaki. Saat itu, kakak iparnya tidur bersama dengan anak tersangka sehingga rembesan api mengenai anaknya sendiri. Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Pada tanggal 21 September 2021 berhasil di tangkap team opsnal polres taput” jelas Kapolres.
Sedangkan kasus ketiga pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenus sabu dengan Tersangka Tulus Fielix Bona Rsky Alias Tulus (19) warga Jl. S. Dis Sitompul Keluraan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung- Taput.
Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka 20 paket narkotika jenis sabu.
Ini berhasil ditangkap (21/9/2021) dari kediamannya bersembunyi di dalam kamar.
“Semua kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan berkas perkaranya akan segera di kirim ke kejaksaan” tutup Kapolres Taput. Freddy Hutasoit





Discussion about this post