IGNews | Medan – Residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan terkait kasus Narkotika, ZA (38) kini kembali di tangkap Tekab Polsek Medan Helvetia dengan kasus pencurian. Modusnya numpang nginap dan mobil korban dicuri, korban bernama Ema Handayani warrga jalan Banten Nomor A11, Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, Mobil Suzuki Swif warna biru Tahun 2008 miliknya dicuri pelaku, Kamis (29/9/2021).
Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.00Wib pelaku ZA datang ke rumah korban Ema Handayani yang beralamat jalan Banten kelurahan Tanjung Gusta No. A11 dan menumpang menginap di rumah korban, sekitar pukul 21.00Wib korban memarkirkan Mobilnya di garasi rumahnya.
Sekira pukul 03.00Wib dini hari pada tanggal 23 September 2021, Korban terbangun dari tidurnya dan turun dari kamarnya yang terletak di lantai dua rumahnya dan turun kelantai satu melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain Hp, setelah itu korban kembali ke kamarnya untuk tidur.
Dihari yang sama sekitar pukul 07.00Wib, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya, STNK Mobil yang di simpan korban didalam dompetnya pun sudah tidak ada, dan korban coba mencari pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya, dan korban coba menghubungi pelaku namun Hp pelaku sudah tidak aktif lagi.
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia nomor : LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES.MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, Tanggal 24 September 2021.
Pelaku ZA dapat kami amankan dari kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk kecamatan Samalanga kabupaten Bireun Provinsi Aceh pada tanggal 26 september 2021 sekira pukul 07.00Wib.
“Dan barang bukti yang dapat kami amankan atas tindak kejahatan pelaku yaitu 1(satu) mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 1631 JH” jar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean SH, SIK, MH.
“Kepada Pelaku ZA kami kenakan pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan badan selama 5 Tahun” pungkas Kapolsek. Frans IF Siregar





Discussion about this post