IGNews | Taput – Dengan bangganya suatu Pemerintahan Daerah mendapat LHP BPK dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun cara adminstrasi Pemerintahan amburadul, sehingga timbullah praktek korupsi melalu kongkalikong atas kegiatan/ proyek, sehingga kerugian Negara semakin besar. Demikian dikatakan Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada Indigonews di Bandara Silangit, Senin (4/10/2021).
Djonggi menjelaskan, setelah melihat rekam jejak digital kegiatan/ proyek pada Tahun Anggaran 2020 patut di pertanyakan, diduga kuat kerugian Negara sangat besar, lantaran anggaran sangat besar yakni pinjaman PEN sebesar Rp. 326 Miliar.
“Bahkan dapat kita kategorikan bahwa Kabupaten tidak dapat mendapat WTP dan juga patut dicurigai BPK atas hal pemberian Opini WTP” tegas Djonggi.
Lanjut Ir. I. Djonggi mengungkap “Berani tidak buka bukan pihak Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Utara membuka membuka memori rekam jejak digital kegiatan/ proyek kurang lebih dari 1300 paket, kapan kegiatan tersebut umumkan dan berapa tahap serta berapa peserta pihak perusahaan yang mengikuti”.
“Setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah di atur pada Peraturan Presiden (Pepres), apakah 100% Pepres tersebut dilaksanakan pada pengadaan barang dan jasa, sebab setelah kita ketahui bahwa pinjam perusahaan marak pada Tahun 2020 di Kabupaten Tapanuli Utara, bahkan sampai pinjam perusahaan dari luar Kabupaten marak” ungkapnya.
“Oleh karena itu wajarkah Kabupaten Tapanuli Utara mendapat WTP?, kita dari IP2 Baja Nusantara akan segera menyurati pihak bagian pengadaan barang dan jasa meninta memori jejak digital pengadaan barang dan jasa pada Tahun 2020 dengan tembusan pihak Kejatisu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran anggaran pinjaman tersebut guna Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta kita juga akan menyurati pihak BPK RI meminta alasan penilaian dapat WTP pada Daerah yang rekam jejak digital kegiatan pengadaan barang dan jasa yang diduga kuat tidak jelas” tegas Djonggi Napitupulu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tapanuli Utara, Lamour Situmorang belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait kurang lebih 1300 paket kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa TA 2020 dari dana PEN apakah memiliki rekam jejak digital pada ULP/LPSE.
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri saat di konfirmasi untuk menyikapi kurang lebih 1300 paket proyek/ pengadaan barang dan jasa dari dana pinjaman PEN TA. 2020 sebesar Rp. 326 Miliar yang diduga kuat tidak memiliki rekam jejak digital, namun sampai berita ini dipublis belum memberikan jawaban. Freddy Hutasoit





Discussion about this post