IGNews | Medan – Bagi masyarakat Kota Medan khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Baru yang terdiri dari 3 Kecamatan, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Polonia dapat segera melaporkan ke Call Center 110.
Plt. Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH mengungkapkan dalam menyikapi maraknya aksi premanisme atau pungutan liar yang mengganggu aktivitas masyarakat dalam wirausahanya sehari hari, Senin (5/10/2021).
“Manakala masyarakat mengalami, merasakan, melihat dan mendengar bahwasanya ada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungutan liar atau pemerasan terhadap diri ataupun siapa saja silahkan segera hubungi kami, hubungi Call Center 110 Polrestabes Medan“ ucap AKP Ully.
Masyarakat juga boleh melaporkan melalui aplikasi Polisi Kita.
Dirinya menyebutkan dilayanan Call Center 110 terdapat operator yang segera menerima pengaduan dari masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan “Kita segera akan menindak lanjuti, jangan segan segan untuk nyamannya para Bapak, Ibu, sekalian, masyarakat Kota Medan khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Baru, melaksanakan aktivitas wirausaha sehari hari, singkat pesannya yang mengakhiri himbauannya tersebut”. Frans IF Siregar





Discussion about this post