IGNews | Sorong – Perjanjian kerjasama antaran pihak kedua dengan pertama yang disepakati dalam satu Adendum tidak dilaksanakan dengan baik dari pihak RSUD Scholoo Keyen, Kabupaten Sorong Selatan kepada pihak kedua dalam hal ini tenaga kontrak atau pegawai lepas.
Dan dalam surat perjanjian kerja tersebut pasal 5 ayat (2) yang mengatur tentang kewajiban pihak pertama sebagaimana diatur dalam pasal lain dari perjanjian ini, maka pihak pertama/ RSUD Scholoo Keyen berkewajiban: 1). Membayar imbalan pelayanan atas kegiatan yang telah dilakukan oleh pihak kedua.
Namun nyatanya, TA 2020 jasa pelayanan medis dan jasa umum karyawan RSUD Scholoo Keyen tidak dibayarkan oleh pihak RSUD, sedangkan informasi yang sudah beredar pihak BPJS sudah membayarkan kliam verifikasi BPJS ke pihak RSUD Scholoo Keyen sebesar Rp. 5 Miliar.
Nah, anggaran sebesar itu dikemanakan sehingga tidak membayarkan hak hak karyawan…?.
R. Maahury sebagai Korwil ARM Papua Barat meminta kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Jokowi dan Kementrian Kesehatan agar segara mengaudit kembali TA 2020 di RSUD scholoo Keyen, Kamis (7/10/2021).
“Karena RSUD Scholoo Keyen telah melakukan tindakan arogan terhadap karyawannya, dan melalaikan kesepakatan yang sudah di atur dalam satu Adendum. Maka sekali lagi dengan tegas, Saya selaku Korwil ARM Papua Barat beserta jajaran sebagai pengiat Anti korupsi, meminta kepada Presiden dan Mentri yang membidangi instansi terkait, tolong menindaklanjuti Aspirasi kami” tegasnya.
“Kalau memang Negara hukum, maka berlakukanlah hukum itu seadil adil mungkin Pak Presiden, tanpa memandang bulu” pintanya.
“Jangan sampai hukum itu tajam kebawa tapi tumpul keatas” tutupnya. R25





Discussion about this post