IGNews | Toba – Untuk mewujudkan visi misi Ir. Poltak Sitorus selaku Bupati Toba hasil pilihan rakyat, seharusnya yang dilakukan gerak cepat untuk merubah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimulai dari bawah, agar Toba unggul dan Bersinar dapat tercapai.
Hampir 90 persen di Lingkungan Pemerintahan baik itu BMUN di Nusantara ini sangat rawan korup berada pada proses pengadaan barang/ jasa.
Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara kepada Indigonews mengatakan “Seperti di Pemerintahan Kabupaten Toba di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataruang atau PUPR ada proses tender pascakualifikasi harga terendah sistim gugur yang memang harus dibawah ke rana hukum”, Kamis (7/10/2021).
Proses tentunya Di ULP siapa siapa itu Pokja dan kemudian oknum PPK di Dinas terkait.
Djonggi lebih jauh menjelaskan proyek yang dimaksud di Dinas PUPR adalah Pasar Sirongit Lancang Pekerjaan Kontruksi yang dimenangkan berkontrak adalah PT. Marudut Tua Jaya dengan penawaran Rp. 3.380.708.996 sedangkan Rekanan Demban Simpar Jaya membuat penawaran terendah sebesar Rp. 2.588.641.288.
“Pokja tidak berpihak kepada Negara, sebab ada sebesar Rp. 792.067.708 perbandingan penawaran antara Demban Simpar Jaya terhadap tawaran PT Marudut Jaya Tua. Artinya Negara sudah dirugikan sebesar Rp. 793.067.708″ jelas Djonggi.
Masalahnya pada tahap evaluasi harga rekanan Demban Simpar Jaya tidak muncul mungkin juga dimundurkan atau pura pura tidak tahu, lain halnya dengan PT. Jonatan penawarannya Rp. 2.756.596.424 dalam hasil evaluasi ber alasan bahwa total harga klarifikasi lebih besar dari total dari harga penawaran maka dinyatakan tidak wajar dan penawarannya dinyatakan gugur.
Kemudian masih dengan hasil evaluasi, PT. Oloba Jaya Konstruksi dengan penawaran yang dibuat sebesar Rp. 2.968.367.325. Beralasan tidak bersedia mengikuti pembuktian kualifikasi pada paket pekerjaan ini.
Sehingga Djonggi dengan tegas memberikan kesimpulan penilaian terlalu banyak sandiwara dan sudah diduga direncanakan secara terstruktur dan masif.
Dan hal ini sangat dimungkinkan, sudah terbiasa maka untuk itu, ini merupakan perhatian bagi Aparat Hukum.
Salah seorang staf Dinas PUPR Bidang Penata Ruang mengatakan bahwa pekerjaan fisik untuk Dinas PUPR adalah jalan, jembatan dan irigasi kalau pekerjaan konstrusi Pasar Sirongit Lancang itu tidak ada namun untuk pengurusan izin pekerjaan itu baru dikerjakan, seraya mengarakan ke Dinas Perinkop UMKM.
Salah seorang Staf ASN Perinkop UMKM mengatakan dengan tegas pekerjaan konstrusi Pasar Sirongit Lancang tidak ada dikelola Dinas Perinkop UMKM Toba.
Kemudian diupayahkan menghubungi Salah seorang ASN yang bertugas di ULP mengatakan tidak ada kegiatan itu, sangat luar biasa dan menarik untuk perhatian bagi APH. Freddy Hutasoit





Discussion about this post