IGNews | Simalungun – Terkait viralnya video dugaan pungutan liar yang dialami Hentina br Simanjuntak dalam pengurusan izin miliknya UD. Sabrina di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simalungun dilakukan seorang staf benama Nurlela semakin hangat.
Sesui pengakuan Hentina, bahwa seharusnya urusanya gratis sebagaimana tetera dikantor Dinas PMPTSP kabupaten Simalungun, tetapi sebelumnya Hentina telah meberikan Rp. 500.000 kepada Nurlela sebagai mana diminta, tetapi Nurlela kembali lagi menjumpai Hentina kerumahnya untuk meminta uang sebesar Rp. 2.000.000.
“Urusan suratnya sudah selesai tetapi karena tidak kukasih Rp. 2.000.000 suratnya dimintai dia kembali dan saya kasih, kenapa dibuat disana gratis tetapi dimintai uang, dihapus aja gratis itu” jelas Hentina di video.
Ketum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari sangat menyayangkan kejadian tesebut dan menjelaskan kejadian tersebut cerminan bahwa selama ini pantas dugaan telah sistematis dan terstruktur serta telah berlagsung betahun tahun, Kamis (14/10/2021).
“Bahh ini perlu kita dalami dan dari video ini pihak TIPIKOR POLRES SIMALUNGUN sudah bisa memanggil yan besangkutan dan meminta keterangan yang terjadi, tapi kan kemungkinan adanya nanti pengelabuan pernyataan bahwa akan dijelaskan tidak ada saksi dan bukti peberian uang, memang inilah Negara kita yang dikatakan Negara Hukum” ucap Syamp.
Syamp menambahkan “Kita akan surati Ombudsman dan K ASN serta APH untuk mendalami ini, supaya ada kejelasan dan supaya ada efek jera bagi para PNS maupun Honor Instansi Pemerintah dalam menjalankan tugasnya”.
Sementara, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi belum memberika komentar dan penjelasan saat dipertanyakan melalui pesan WhatsApp. Tim




Discussion about this post