IGNews | Toba – Seputar dugaan pembagian dana Pokok Pikiran (Aspirasi) DPRD Toba Tahun Anggaran P- APBD 2021 yang tertuang di Pokir (pokok pokok pikiran) anggota DPRD menjadi pembahasan serta menjadi pusat perhatian dikalangan masyarakat Toba khususnya dikalangan Masyarakat luas Toba.
Natal Napitupulu selaku Ketua LSM Metro Buana mengatakan “Dana Pokir di bagi bagi untuk anggota DPRD sebagai jatah proyek, apabila ini benar terjadi, kita harapkan Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya mengambil sikap,yakni pencegahan agar kerugian Negara tidak semakin besar”.
Lanjut Ketua LSM Metro Buana itu memaparkan “Dimasa pandemi Covid- 19 ini masih berniat untuk berupaya meraup uang Negara dengan cara pembagian jatah paket proyek dengan nilai pagu untuk anggota DPRD sebesar Rp. 500.000.000, pimpinan Rp. 1 Miliar dan Ketua Fraksi Rp. 1 Miliar. Begitulah dugaan informasi yang kita dapat”.
Salah seorang anggota DPRD Toba yang tidak mau di sebut namanya, saat di konfirmasi seputar dugaan pembagian dana Pokir bagi setiap anggota DPRD Toba mengatakan “Jangan komentar saya buat, para Pimpinan DPRD saja konfirmasi”.
Padahal waktu kapanye para anggota legislatif ini berkoar koar akan pro rakyat dan mengutamakan kepentingan rakyat, tetapi setelah dilantik menjadi anggota DPRD Toba malah terkesan hanya D3 (Datang, Duduk, Diam) setiap Paripurna dan hanya memikirkan pemasukan uang pribadi.
Untuk menindak lanjuti dugaan pembagian dana Pokir yang bernilai Rp. 17,6 Milliar bagi 30 anggota DPRD Toba, Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri saat di hubungi oleh Indigonews belum berhasil, dengan nada seluler “sibuk”.
Demikian juga Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian SH saat dikonfirmasi belum berhasil memberikan jawaban.
Salah seorang staf di Kejaksaan Agung yang enggan dimuat namanya, saat di konfirmasi atas susahnya pihak Kejaksaan Negeri Toba dan Humas Kejatisu saat dikonfirmasi seputar dugaan kasus korupsi mengatakan “Jaksa Agung Bapak Sanitiar Burhanuddin, sudah mengingatkan jajaran agar mengoptimalkan fungsi pemberantasan korupsi. Sebab bila ditemukan satuan kerja berkinerja kurang maksimal maka pasti akan dievaluasi”.
“Pasti akan ada evaluasi kepada setiap kepala satuan kerja baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya juga serta kurang koperatif” ujarnya melalui selulernya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post