IGNews | Simalungun – Aneh juga perangai Kadis Perizinan (PMPTSP) Kabupaten Simalungun, Pahala Sinaga acap kali dikonfirmasi terkait pungli yan dilakukan stafnya bernama Nurlela namun bungkam.
Bungkamnya Pahala Sinaga menimbulkan pertanyaan apakah praktek pungli yan dilakukan bawahanya atas izin atau memang sengaja diposisikan salah seorang staf dijadikan motor pencetak uang?.
Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi S.Sos dikonfirmasi kembali menegaskan hari Kamis besok (21/10/2021) akan memanggil Kadis Pahala Sinaga besama Nurlela.
“Kamis kita akan panggil mereka, kemarin Senin tidak sempat memanggil mereka karena ada acara bersama Bapak Junimart Girsang” ucap Zonny dengan tegas, Selasa (19/10/2021) pukul 08.45Wib.
Lain halnya diutarakan Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan sebagaimana penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tertulis PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan yang dimaksud yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri sendiri atau bersama sama.
“PP 94 tak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan, dan bisa langsung di pecat” jelas Syamp.
Tambah Syamp memaparkan secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” tegas Syamp.
“Mungkin diamnya Saudara Pahala selaku Kadis Perizinan Simalungun kuat dugaan bahwa Nurlela sebagai korban yang dijadikan motor pencetak uang oleh Kadis” ucap Syamp.
“Hari Kamis Laporan pengaduan resmi kami dari LSM Forum13 Indonesia akan sampai ke meja Polres dan Kejaksaan Simalungun kita akan adukan praktek kotor tersebut yang diduga telah tersistematis dan terstruktur berlangsung bertahun tahun” tutupnya. (*)




Discussion about this post