IGNews | Taput – Marganda Purba menyurati Bupati Tapnuli Utara (Taput), Drs. Nikson Nababan, M.Si dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan adanya kecurangan maupun upaya yang menghilangkan hak dipilih dan mencalonkan diri untuk maju di Pemilihan Kepala Desa Batuarimo, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Taput – Sumatera Utara yang dilakukan ole PPKD Desa Batuarimo.
Marganda (47) dalam suratnya kepada Bupati Taput menjelaskan, bahwa tanggal 22 September 2021 mendaftar sebagai Cakades Desa Batuarimo ditempat pendaftaran yang telah disediakan oleh PPKD Desa Batuarimo, tepatnya di Huta Lumban Manalu (Rumah Ketua PPKD) Sekitar pada jam 16.00Wib dengan memberikan fotocopy KTP kepada Ravlen Manalu sebagai ketua PPKD dan pada saat itu PPKD menyatakan bahwa berkas lainnya masih dapat disusul pada hari hari berikutnya yang ditentukan oleh PPKD.
“Sebab pada saat itu juga sayapun ada berkas lainnya seperti Ijazah dan lain lain namun PPKD menyatakan bisa hanya KTP dulu supaya yang lainnya sekaligus dibawa nantinya” ucapnya.
Margada kembai menjelaskan “Bahwa pada tanggal 23 September 2021, saya mendatangi Kantor Camat Parmonangan untuk mengambil surat rekomendasi untuk mengambil surat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara”.
“Bahwa pada hari yang sama tanggal 23 september 2021 setelah saya mendapatkan surat rekomendasi dari Kecamatan Parmonangan, saya langsung kekantor Inspektorat pada jam 14.00Wib dan langsung bertemu dengan Jonson Aritonang (ASN) pada kantor INSPEKTORAT Kabupaten Tapanuli Utara dan pada saat yang bersamaan juga bertemu dengan Binhot . Pada saat itu Jonson menyatakan menolak memberi LHKPN dengan alasan pemberian surat LHKPN yerhadap Calon Kepala Desa Sudah ditutup pada tanggal 20 Sepetember 2021, Sementara saya baru mendapatkan surat dari Kecamatan Pada tanggal 23 September 2021. Sebagai masyarakat yang tidak begitu paham dengan hukum saya juga mengalami kebingungan yang besar” jelasnya.
Jonson Aritonang pada saat itu juga membuat atau mengarahkan kami untuk mengambil surat keterangan Lagi dari PPKD yaitu untuk perbaikan berkas dan dari Kecamatan dan setelah mendapat rekomendasi dari PPKD dan Kecamatan, Inspektorat bersedia menerima sampai batas waktu tanggal 30 september 2021.
“Tanggal 26 September 2021, saya datang kekantor PPKD untuk meminta surat rekomendasi perbaikan dalam rangka mengambil LHKPN ke Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara seperti yang disarankan Jonson Aritonang sebelumnya” ceriteranya.
“Namun, saya sangat dikejutkan oleh jawaban dari PPKD yang mengatakan sudah ada 2 calon yang sudah melengkapi berkas sesuai dengan surat edaran Inspektorat. Pada saat itu juga PPKD memberi surat penolakan untuk memberi surat rekomendasi pada tanggal 27 september 2021 yang diberikan kepada saya” gumamnya.
“Bahwa pada tanggal 28 september 2021, saya datang kekantor Inspektorat Kabupaten Taput sekitar Pukul 14.00Wib dan menemui Jonson Aritonang dan saya pun memberikan surat penolakan dari PPKD tertanggal 27 september 2021 dan Jonson Aritonang pun tidak dapat memberikan surat LHKPN yang dimaksud disebabkan adanya penolakan rekomendasi PPKD sesuai surat edaran Inspektorat Nomor : 700/468/16-1/6-13/IX/2021” ujarnya.
Pertegas Marganda, tanggal 30 september 2021 dirinya juga mendatangi kantor Inspektorat sekitar pukul 14: 00Wib dan bertemu dengan Irban Martunggul Simamora dan Joy Sianturi (ASN) untuk meminta kembali LHKPN, sebab pada tanggal 30 september 2021 tersebut PPKD mengeluarkan surat pernyataan telah menerima Marganda Purba sebagai Calon Pendaftar Nomor Urut 03 dengan dinyatakan pada tanggal 30 september 2021 berarti tidak berlakunya surat penolakan tanggal 27 september 2021.
Namun sangat disayangkan Inspektorat juga tidak mau mengeluarkan surat LHKPN berdasarkan surat penolakan PPKD tanggal 27 september 2021 padahal PPKD sudah mengeluarkan surat yang baru pada tanggal 30 september 2021 namun diabaikan oleh Inspektorat.
“Tertanggal 8 Oktober 2021, saya juga telah menyurati PPKD desa Batuarimo namun PPKD menyatakan kami tidak dapat menerima surat tersebut dan sayapun meminta untuk dibuatkan surat permohonan namun tidak dibuatkan. Saya juga menyurati Camat Parmonangan dan PMD Tapanuli Utara namun lampiran yang saya masukkan potocopy yang masih tulis tangan padahal saya sudah membuat semenjak tanggal 21 september 2021 yang saya perlihatkan ke anggota PPKD atas nama Edward Simamora dan Saladin Manalu Desa Batuarimo Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara” tegasnya kembali.
Marganda dalam suratnya, meminta perhatian Bupati terhadap PPKD Desa Batuarimo Kecamatan Parmonagan yang telah melakukan semena mena terhadap aturan aturan, diantaranya: 1). Pada rapat pembentukan PPKD Desa Batuarimo yang dihadiri oleh 20 orang bertempat di SD N Batuarimo Plt Kepala Desa Batuarimo atas nama Juniati Sihotang menyatakan pada rapat tersebut Khusus untuk Ketua PPKD dan sekretaris PPKD tidak dipilih dikarenakan harus dari Kaur Desa sesuai dengan instruksi Camat Parmonangan.
Adapun yang hadir pada saat rapat, diantaranya: Demson Tarihoran, Raflen Manalu, Edward Simamora, Hadi Simanjuntak, Andi Manalu, Sampir Simatupang, Saladin Manalu, Nasib Manalu, Linder Tarihoran, Parsaulian Manalu, Lamsiti Manalu, Akman Manalu, Jhonson Situmeang, Juniati Sihotang, Marganda Purba, Jamaster Purba dan Mangapul Purba.
Dari semenjak semula sudah ada desain yang dibuat oleh Plt. Kepala Desa Batuarimo supaya hanya memasukkan Calon yang dia kehendaki yaitu Suaminya sendiri, dan untuk memuluskan desain tersebut dibuatkanlah calon mendaftar pada tanggal 22 September 2021 yaitu abang kandung Plt. kades sehingga Pilkades antara kakak dan adik kandung.
Plt. Kepala Desa Batuarimo atas nama Juniati Sihotang adalah Kepala Sekolah di SDN. 173377 Batuarimo padahal di Desa tersebut masi ada ASN lain yang masi bisa konsen terhadap kemajuan Desa Batuarimo.
“Menurut keterangan yang kami dapat dari PMD bahwa Tim dari Kabupaten akan melakukan rapat intensif di Kecamatan Parmonangan pada tanggal 15 Oktober 2021 terkait permasalahan tidak diterimanya saya sebagai Cakades Batuarimo. Berdasarkan uraian diatas saya memohon Kepada Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan untuk dapat kiranya meninjau kembali terhadap keterangan PPKD yang tidak menerima saya sebagai Calon Kepala Desa Batuarimo Kecamatan Parmonangan sebab berkas saya sudah lengkap sebelum saya mendaftar yaitu pada tanggal 21 september 2021” harapnya.
“Hanya satu berkas yang belu saya bawa yaitu surat LHKPN dan saya pun dapat memenuhi persyaratan tersebut jika tidak terjadi salah penafsiran oleh PPKD surat Nomor 700/468/16-1/6-13/Ix/2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara” tuturnya.
Sisi lain, Marganda Purba dalam suratnya kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui kuasa hukumnya (PH), Adv. Doharman Purba memohon kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Otonomi Daerah untuk dapat kiranya berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal menindak lanjuti surat permohonan Marganda dikarenakan dalam tahapan tahapan pemilihan Kepala Desa Batuarimo sejak semula sudah dikawatirkan terdapat desain desain yang besar seakan memaksakan calon Kepala Desa yang dikehendaki oleh Pemerintah dan juga politisi politisi di Kabupaten Tapanuli Utara. Freddy Hutasoit





Discussion about this post