IGNews | Simalungun – Terkait proyek saluran irigasi di Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara dengan pagu anggaran Rp. 6,5 Miliar yan terkesan asal jadi atau banyak dugaan pencurian kwantitas maupun kwalitas sehingga kondisinya sangat memprihatinkan.
Plt. Kadis PSDA Simalungun, Jamahaen Purba kepada Indigonews menjelaskan bahwa proyek tersebut belum diketahuinya fakta lapangan karena masih dibawah Kadis lama pelaksanaanya, Selasa (26/10/2021).
Jamahaen juga menjawab besok (Rabu, 28/10) besama Inspektorat, beberapa LSM akan kelokasi proyek.
“Bsk rencana ke lapangan keg yg lae maksud dengan inspektorat. Dan beberapa lsm lawei….sekalian join opname…..bisa sama2 kelapangan…. karena blm serah terima…. Rencana pagi… Diharap dtang …biar diperbaiki…mumpung blm dibayar lawei..mtk” jawab Jamahaen melalui WA.
Ketika ditanyai kembali apakah setelah dilakukan uji lapangan, menemukan titik pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi akankah dibongkar ulang kemudian dilakukan pasangan baru atau hanya diperbaiki laksanakan dempulan.
“Rekomendasi inspektorat nanti itu lawei….aku pun tak tau dilapangan… masa kadis lama pelaksanaan…. saya dipenghujung…hadirlah lawei..” tukas Jamahaen.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan sikap dan kinerja Plt. kadis PSDA Simalungun yang terkesan lamban dalam menjalankan tugasnya, dimana sejak diangkat pada tanggal 16 Juli 2021 silam sampai hari ini tidak pernah kroscek lapangan proyek yang anggaranya pantastis dan terkesan kambing hitamkan Kadis pendahulu.
“Gawat itu Plt. Kadis masa sudah 3 bulan diangkat jadi pejabat belum pernah sama sekali kelapangan padahal jarak tempuh lokasiproyek dari kantornya hanya hitungan menit, malah mengeluarkan argumen masa Kadis lama pelaksananya” kesal Syamp.
“Seharusnya Saudara Jamahaen setelah dipercayai memangku satu OPD langsung meninjau dan cek lapangan semua proyek yang anggaranya sangat besar karena, kita menduga pelaksana selaku rekanan pasti banyak mengurangi kwantitas dan kwalitas dimana sesuai informasi dilapangan semua proyek pasti telebih dahulu menyetorkan KW supaya mendapat paket, nah dari setoran KW yang begitu besar pasti rekanan berupaya melakukan penyimpangan untuk mengembalikan anggaran yang disetorkan” jelas Syamp.
“Harusnya seorang Kepala OPD sekalipun Plt maupun Pjs maupun defenitif tidak pernah kambing hitamkan pejabat sebelumnya yang digantikanya, tetapi saat dirinya bersedia menjabat segala kelebihan dan kekurangan pejabat sebelumnya harus dipertanggungjawabkan” harap Syamp.
“Menyikapi pernyataan Saudara Jamahaen sangat disayangkan bila nantinya temua lapangan hanya diinstruksikan diperbaiki dan alih alih adanya pengembalian sesuai perhitungan inspektorat, padahal bila memang inpsektorat menjalankan tupoksinya sesuai perundang undangan dan memberikan efek jera kepada rekanan harusnya yang tidakbl sesui dibongkar dan dilakukan paangan ulang yang baru” pinta Syamp.
“Melihat dari hasil kerja pembotong, itu tidak semestinya diperbaiki tetapi rekanan di Black list dan di berikan sanksi membongkar ulang pasangan dan memasang kembali karena banyak dinding saluran dan lantai sudah retak retak, mari kita lihat kredibilitas dan ketegasan Plt. Kadis PSDA Simalungun” tutup Syamp. (*)





Discussion about this post