IGNews | Taput – Doharman Purba SH sebagai kuasa hukum Marganda Purba kembali menyurati Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan M.Si untuk meninjau kembali surat keputusan Pantia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Batuarimo, Kecamatan Parmonanga, Kabupaten Taput – Sumatera Utara.
Dalam suratnya, Doharma meminta Bupati Taput untuk menindak lanjuti surat pada tanggal 14 Oktober 2021 dan Surat Terbuka pada tanggal 19 Oktober 2021 di halaman facebook.
“Sebagaimana yang sudah kami jeleskan melalui surat kami tentang kronologis awal mula terjadi polemik Pencalonan Kepala Desa Batuarimo hingga penetapan calon Kepala Desa” jelasnya.
“Sebagaimana penjelasan kami pada surat sebelum sebelumnya tentang kronoligis yang terjadi dalam pencalonan kepala Desa Batuarimo maka dari hal tersebut masyarakat Desa Batuarimo yang tadinya akan melakukan pemilihan Kepala Desa Batuarimo pada tanggal yang sudah ditentukan, namum karena diduga adanya pemerkosaan hak demokrasi maka masyarakat Desa Batuarimo membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pemilihan Kepala Desa di Desa Batuarimo pada tanggal 23 November 2021 mendatang” tambahnya.
Pemilihan Kades yang akan dilaksanakan nantinya ialah pesta demokrasi yang artinya dimana setiap masyarakat menyambut pesta demokrasi itu dengan gembiran juga antusiasme yang tinggi dan berbondong bondong datang ke TPS serta kedewasaan politik yang matang dan berdemokrasi.
“Sebagaimana yang kami ketahui tentang arti Demokrasi (Demos -Kratos) ialah kedaulantan berada di tangan rakyat dan kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat dan negara wajib melindungi hak hak demokrasi setiap perorangan warga negara yang dimana setiap warga negara tersebut mempuyai hak yang sama untuk memilih, dipilih dan mencalonkan diri sebagai pejabat negara” ungkapnya.
“Maka dari itu untuk tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan ini kami memohon Kepada Bapak Bupati Kabupaten Tapanuli Utara untuk dapat kiranya mengevaluasi dan atau meninjau Kembali Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tertanggal 1 Oktober 2021 tentang hasil penelitian berkas Calon Kepala Desa Batuarimo, Kecamatan Parmonagan Kabupaten Tapanuli Utara” sambungnya.
“Perlu juga kami sampaikan untuk menjadi catatan sebagaiman yang disampaikan oleh klaen kami bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Batuarimo saat ini kurang lebih dari 230 orang calon pemilih, dengan hal ini kami bertekat untuk tetap berjuang demi tercapainnya sistem demokrasi yang Sehat” tambahnya.
“Dan disini kami juga melampikan Sebagian dari Surat Pernyataan yang dibuat oleh masyarakat Desa Batuarimo dan masi bayak lagi yang akan menyusul dikemudian hari” tutupnya. Freddy Hutasoit.





Discussion about this post