IGNews | Simalungun – Memang membingungkan nama kegiatan plang pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara, tertulis ‘Jalan Menuju Pariwisata’.
Lebih membingungkan sampai saat ini diketahui lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Daerah Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Pangulu Nagori Karang Anyar, TPK maupun pengurus BUMNag tidak bersedia memperlihatkan surat penyerahan hak pakai dari Bidang Aset Daerah Pemerintahan Kabupaten Simalungun.
TPK DD Nagori Karang Anyar, Mayan saat dijumpai dilokasi pekerjaan juga terlihat bigung saat ditanyai apakah memang sudah benar nama plang kegiatan dan menjelaskan pelaksanaan DD tersebut sebenarnya pelaksanaan rabat beton sepanjang 82 Meter, lebar2,5 Meter dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepajang 52 Meter, tinggi 2 Meter dan ketebalan 30 Cm.
Anehya, saat Indigonews melakukan tuga jurnalistiknya dengan cara wawancara langsung dengan TPK, ada seorang warga yang mengaku sebagai guru terlihat ikut campur dan seakan akan menghalangi media melasanakan tugas jurnalistiknya yang fatal melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sampai berita ini dipublis, Pangulu Nagori Karang Anyar, Safi’i tidak pernah bersedia memberikan informasi yang akurat. (*)




Discussion about this post