IGNews | Taput– Dugaan korupsi atas dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Insfratruktur (PT. SMI) pada kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai pinjaman Rp. 326 Miliar TA 2020 dan Rp. 73 Miliar TA 2021.
“Sesuai pengakuan bagi rekanan yang mengerjakan kegiatan dari PEN, bahwa mereka setor pajak Pph dan Ppn serta ada juga penyetoran fee, sementara dalam perjanjian antara pihak pertama (PT SMI) dengan pihak kedua (Pemkab Tapanuli Utara, bahwa tertulis dalam perjanjian yakni, pihak kedua melakukan semua pembayaran berdasarkan perjanjian bebas dari segala biaya yang timbul sekarang atau dimasa yang akan datang, tanpa adanya pemotongan pajak, pungutan atau perubahan serupa lainnya yang akan dikenakan berdasarkan peratura/ketentuan yang berlaku, kecuali jika pemotongan pajak diwajibkan secara hukum” jelas Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi Napitupulu.
“Untuk itu, atas dasar perjanjian tersebut kita akan secara resmi membuat laporan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, dimana kerugian Negara sudah cukup besar atas kegiatan PEN yang diduga tidak menyentuh pada pemulihan ekonomi,melainkan hanya pemulihan ekonomi sekelompok yang terjadi” tegas Ir. I. Djonggi Napitupulu.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (Dipenloka) Kabupaten Tapanuli Utara, Ir. James Simanjuntak saat dikonfirmasi atas peneriaman pajak dari kegiatan yang bersumber dari PEN, namun selulernya selalu tidak aktif.
Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan juga belum memberikan jawaban saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya terkait perjanjian antara PT. SMI dengan Pemkab Tapanuli Utara apakah di benarkan pemungutan pajak. Freddy Hutasoit





Discussion about this post