IGNews | Taput – Pada laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020, tertera paket kegiatan proyek sumber dana pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional sebanyak 544 paket kegiatan, namun temuan ternyata jumlah paket kegiatan dari dana pinjaman PEN TA 2020 sebanyak 1.372 paket, sehingga ada praktek dugaan korupsi cukup besar pada 828 paket proyek yang tidak memiliki jejak digital di Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini telak melanggar Pepres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Dalam LKPD Tahun 2020 tertanda tangan oleh Bupati Tapanuli Utara, bahwa jumlah paket kegiatan sebanyak 544 paket, namun jumlah kegiatan yang sebenarnya kita dapat ada sebanyak 1.372 paket, sehingga kita semakin curiga, apakah 828 paket kegiatan yang tidak memiliki jejak digital ini yang dikerjakan oleh kurang lebih 70% kepala desa ?” tanya Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Minggu (7/11/2021).
“Kepala Bagian Pengadaan barang dan jasa sangat penting di pertanyakan atas jumah paket kegiatan ini, dikemanakan yang 828 paket lagi, apakah sistem tender manual dilaksanakan, juga Dinas PUPR dan Perkim Kabupaten Taput juga perlu diseret kemeja hukum, patut diduga kuat ikut serta sebagai pembagi paket kegiatan dengan sistem bayar fee di depan” tegas Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara.
“Kita tidak bercanda atas dugaan kasus PEN ini, sebab ini menyangkut pemulihan ekonomi nasional yang patut diduga kuat menjadi pemulihan ekonomi pribadi dan kelompok. Kita sudah mempersiapkan laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung dengan tembusan kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo” dengan tegas Djonggi sambil mendepak meja.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, bersiaga mengawal pelaksanaan dan penyaluran anggaran infrastruktur Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono menjelaskan ”Bahwa kejaksaan menjalankan tugasnya dalam rangka melindungi pelaksanaan anggaran PEN yang disalurkan ke daerah untuk pembangunan infrastruktur, bukan lampu hias dan Jemban. Apabila tidak diproteksi, tentu akan berpotensi menimbulkan kerugian negara, padahal anggaran ini merupakan realokasi yang tujuannya memulihkan ekonomi Naaional”.
“Kami akan selalu kordinasi dengan PT. SMI [Sarana Multi Infrastruktur] dalam program ini, apa kesepakatan atau perjanjian dengan pihak pertama (PT SMI) dengan pihak Kedua (Kepala Daerah)” ujarnya.
Demikian juga disampaikan Direktur Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan pencegahan agar program PEN berjalan dengan baik.
“Jangan sampai ujung ujungnya malah jadi tersandung. Tujuan program ini untuk mengembangkan ekonomi daerah. Saat dana sampai ke daerah tolong perhatikan juga seperti apa pengadaan barangnya. Good governance harus berjalan, dan segera kita akan cek, kita akan menurunkan tim” ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tapanuli Utara, Laumor Situmorang bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait jumlah paket kegiatan pinjaman PEN pada LKPD Kabupaten Tapanuli Utara TA 2020 sebanyak 544, sementara jumlah 828 paket lagi tidak masuk pada jejak digital dari jumlah keseluruhan 1.372. Freddy Hutasoit





Discussion about this post