IGNews | Taput – “Sehubungan dengan adanya laporan terkait dugaan Ijazah palsu yang digunakan oleh Manoras Taraja SH belum dapat diyakini bahwa itu adalah Ijasah yang sah ataupun benar secara Undang undang. Dimana dalam penggunaan Ijazah palsu ini kami juga menduga ada kaitannya dengan Dekan Fakultas Hukum Darma Agung Medan, Dr. Ria Sintha Devi SH, MH karena dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak memenuhi persyaratan Ijazah tanpa didukung bukti yang sah berdasarkan Perundang undangan” Jelas Roder Nababan SH selaku Direktur Eksekutif LBH Sekolah.
Dalam salah satu portal berita online dimana lanjut Roder, memuat tentang judul “Kepala Inspektorat Taput Bantah Tuduhan Pakai Ijazah S1 Palsu” disini sangat masih belum dapat menemukan kebenaran dari ruang lingkup pernyataan yang disampaikan yang tidak memiliki bukti kebenaran yang sah sesuai prosedur yang dimana diatur dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Adapun jenis penyimpangan yang kami duga dilakukan oleh Manoras Taraja SH yakni, Surat Keterangan yang diterbitkan Oleh Dekan Fakultas Hukum Darma Agung Berbeda isi. Nomor surat keterangan Nomor:085/D.e/II/FH-UDA/III/2021 dimana untuk dua surat ini memiliki nomor yang sama namun surat keterangan yang pertama tanggal 5 Oktober 2018 sedangkan surat keterangan yang kedua tanggal 30 Maret 2021 yang ditandatangani Dr. Ria Shinta Devi SH, MH dengan NIDN : 0104058802 selaku Dekan Fakultas Hukum Darma Agung” jelas Roder.
“Adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Darma Agung dengan memberikan keterangan dengan memberikan keterangan yang tidak benar terhadap surat keterangan yang diterbitkan pada 5 oktober 2018 dan 30 Maret 2021. Sdr. MT tidak dapat menunjukkan bukti legalisir Ijazah yang sah beserta bukti buku wisuda tahun 1995 dari Fakultas Hukum Darma Agung dalam konfrensi Pers tanggal 31 Maret 2021 di Kantor Inspektorat Tapanuli Utara” ucap Roder.
“Ijazah Beserta Fotocopy yang dimiliki Manoras Taraja SH tidak memiliki adanya legalisir pengesahannya serta dari kantor Kopertis Wilayah I tidak dibumbui tandatangan yang jelas. Dan setelah adanya pengaduan tersebut, Sdr “MT” sudah sangat sering tidak masuk untuk melakukan kegiatannya sebagai Kepala Inspektorat Tapanuli Utara dengan alasan sakit” ujar Roder.
“Dan kami meminta Kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk nenindaklanjuti permohonan Surat kami ini agar melakukan penyelidikan terhadap Manoras Taraja SH yang diduga melakukan menggunakan Ijazah palsu” harap Roder.
Manoras Taraja SH selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, tidak berkenan memberikan penjelasan, saat dikonfirmasi atas pengaduan Direktur Eksekutif LBH Sekolah terkait dugaan ijazah palsu yang dipergunakannya.
Demikian juga Sekda Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare yang juga Ketua Baperjakat Kabupaten Tapanuli Utara, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang di gunakan Manoras Taraja SH.
Sama halnya juga dengan Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan memilih bungkam, saat dikonfirmasi terkait dugaan ijazah yang dipergunakan oleh Manoras Taraja. Freddy Hutasoit





Discussion about this post