IGNews | Taput – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menahan seorang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), RR (46), tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Taput, Juleser Simaremare menegaskan tersangka RR ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung.
“Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Tarutung” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/11/2021).
Juleser mengungkapkan, tersangka RR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi
pembuatan desain dan Korupsi pembuatan Desain dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di di sejumlah desa di Kecamatan Tarutung TA 2018 dan 2019.
Menurut Juleser, modus tersangka dalam melakukan dalam melakukan tindakannya yakni dengan cara meminta jatah uang penyusunan dan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) infrastruktur desa sebesar 1 persen dari setiap pagu anggaran infrastruktur desa di sejumlah desa.
“Tersangka meminta jatah 1 persen jasa penyusunan RAB dari setiap pagu anggaran infrastruktur di sejumlah desa” kata dia.
Juleser mengatakan, adapun kerugian negara akibat dari perbuatan tersangka yakni sebesar Rp. 265.000.000 lebih.
“Kerugian negara sebesar Rp. 265 juta lebih ini merupakan akumulasi seluruh jatah 1 persen dari setiap pagu anggaran infrastruktur yang diminta tersangka dari para kepala desa” tandasnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post