IGNews | Medan – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak SIK pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja kering di lapangan Mapoldasu, Selasa (16/11/2021).
Adapun Pemusnahan barang bukti narkoba, sabu seberat 203 kg tersebut disita dari 40 tersangka dalam 22 kasus berbeda. Barang bukti sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkoba terlebih dahulu diuji keasliannya.
Pihak dari Labfor Proses uji keaslian dilakukan dengan mencampur narkoba menggunakan beberapa bahan kimia.
Selanjutnya, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si mengatakan, narkoba jenis sabu senilai Rp. 203 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus di dalam tong.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan tangkapan mulai kurun waktu Juli – Oktober 2021.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini periode bulan Juli sampai bulan Oktober 2021. Sebanyak 22 kasus berikut 40 orang tersangka dengan rincian 39 orang laki laki dan 1 orang perempuan” tegas Kapolda Sumut.
Lanjut Irjen Pol Panca Simanjuntak, proses pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator BNNP Sumut, sehingga seluruh barang bukti dapat hancur dengan sempurna.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut yakni, 203 Kg sabu sabu, 7.150 butir pil ekstasi dan 71 Kg ganja kering.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak M.Si, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Wakapolda Sumut, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs. Toga Habinsaran Panjaitan, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, dan Wakajati Sumut. Frans IF Siregar





Discussion about this post