IGNews | Taput – Direktur IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu meminta proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Sipoholon berbiaya Rp. 965.292.943,94 yang dikerjakan oleh CV. JUVENIA agar di bongkar ulang, sebab bangunan tersebut dinilai tidak sesuai Spesifikasi, juga sangat membahayakan terhadap siswa nantinya, Sabtu (20/11/2021).
Djonggi menjelaskan, selain dugaan tidak sesuai spesifikasi bagunan bertingkat tersebut, proyek rehabilitasi ruangan tersebut diduga kuat melanggar Pepres 12 Tahun 2021 sebab tenaga ahli pada bangunan tersebut tidak ada di turunkan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saya menduga kuat bahwa kegiatan rehabilitasi ruangan itu merupakan paket proyek orang dekat penguasa di Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga Negara dirugikan cukup besar atas kegiatan tersebut, lantara CV. JUVENIA adalah penawar tertinggi, sementara penawaran terendah CV. Miguel dengan nilai penawaran Rp 742.412.351, namun dikalahkan tanpa alasan” ujar Djonggi.
“Untuk itu, kita mengharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menyelamatkan keuangan Negara, dimana atas kegiatan rehabilitasi ruangan ini, tindak pidana gratifikasi diduga telah berjalan” harap Djonggi Napitupulu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ferdinan Sitinjak saat dikonfirmasi atas indikasi tidak diturunkannya tenaga ahli atas kegiatan tersebut, dan pelaksanaan proyek kurang sesuai memilih bungkam.
Kepala Dinas Pedidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Bontor Hutasoit saat dikonfirmasi mengatakan “Akan segera saya ingatkan PPKnya, dan juga kita akan segera turun ke lokasi kegiatan”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post