IGNews | Lingga – Marak beredar rokok rokok ilegal di kedai maupun warung di wilayah kabupaten Lingga – Kepulauan Riau seakan menggambarkan bahwa Polres Lingga maupun Polda Kepri tidak mampu menjamah pegusaha rokok ilegal tersebut.
Ketua DPD LAMI Kepri, Agus Ramdah menuturkan sangkin bebasnya beroperasi pengusaha rokok ilegal ini seperti adanya pembiaran sehingga bisa di jual bebas tidak adanya pantauan dari pihak Instansi tekait maupun Kepolisian.
Pantauan Indigonews, rokok ilegal di jual bebas kepada masyarakat dengan harga berpariasi ada yang di jual Rp. 14.000 perbungkus, ada Rp. 13.000 dan ada juga seharga Rp. 12.000 perbungkusnya.
“Rokok ilegal Bermerek Hmild dan HD dan rokok rokok ilegal lainnya sangat mudah di dapatkan. Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif” cetus Agus.
Diketahui, beberapa waktu lalu orang nomor satu di Kabupaten Bintan tersandung kasus rokok ilegal dan anehnya kenapa di Kabupaten Lingga masih marak beredar rokok rokok ilegal tampa pita cukai yang merugikan negara.
Pengakuan dari penjual, tokeh pengedar rokok ilegal berinisial A leluasa memasarkan produk rokok ilegal tanpa adanya pengawsan, bahkan tokeh A saat dikonfirmasi jurnalis Indigonews langsung memblokir panggilan masuk dan WhatsApp.
Kenaikan harga rokok mempengaruhi perilaku perokok, tapi tidak berhenti merokok yang terjadi melakukan perubahan dari rokok premium ke rokok standar, bahkan masyarakat perokok itu berpindah menjadi mengkonsumsi rokok ilegal.
“Sanksi Pengedar Rokok ilegal sudah Sagat jelas menuturkan pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” tutup Agus.
Sampai berita ini dipublis Indigonews masih berupaya meminta konfirmasi ke Kapolres Lingga maupun Kapolda Kepri. Fauzan





Discussion about this post