IGNews | Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 Orang dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram, Senin (6/12/2021).
Adapun ke 6 tersangka yaitu BDS alias Boby (24) ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 17.00Wib di Jl WR Supratman Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram Bruto, selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23) keduanya ditangkap hari Selasa (30/112021) sekira pukul 21.00Wib di Jl Ahmad Yani Rantau Prapat dan dari kedua Tsk ini disita sabu seberat 60,18 Gram Bruto.
Adapun Topan adalah adek kandung dari Boby,selanjutnya dari penangkapan Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak, Kecamatan Portibi Kabupaten Palas pada hari Rabu (1/12) sekira pukul 05.00Wib berhasil menangkap seorang lagi berinisial SH alias Sutan (26) dimana peranya adalah penghubung dengan jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat,dimana menurut ke 4 tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak.
Seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu (1/12) sekira pukul 10.30Wib berinisial DP alias Dimas (21) berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram.
Selanjutnya, Kamis (2/12) sekira pukul 18.20Wib dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN alias Ningsih (44) tersangka ditangkap di Jl Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari taganya disita sabu seberat 6,10 Gram, adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada dia LAPAS juga karena kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba adalah karena himpitan ekonomi.
Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)





Discussion about this post