IGNews | TPinang – Tower di jalan Rajawali KM 13 Kelurahan Pinang Kencana, kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang – Provinsi Kepri tidak di ketahuai milik profider dan siapa pelasana pendirian tower, masyarakat yang rumahnya hanya hitungan meter dari titik berdirinya tower hanya mendengar kabar bahwa yang memasang tower orang jakarta.
“Bulan April 2021 lalu tower ini sudah disegel oleh Pemerintah setempat karna tower berdiri tampa izin dan tidak diketahui siapa pemiliknya” ucap seorang warga yang rumahnya berada zona radius.
“Tapi kita tidak tahu kapan segel tower dibuka dan siapa yang buka kok lihat tower ini sudah beroperasi tapi sekarang udah di segel lagi tapi tower masih aktif” kesalnya.
Kabid Perizinan Tanjungpinang, HM Lukman menjelaskan selama dua tahun ini Dinas Perizinan tidak pernah mengeluarkan surat izin pembangunan tower dan izin HO.
“Kalau ada tower yang berdiri dalam dua tahun ini sudah jelas itu tower tampa izin” tegasnya.
Masyarakat lain juga mengatakan semenjak ada tower ini alat alat elektronik memjadi rusak dan gapang disambar petir.
“Kita mau menuntut siapa karna Pemerintah pun tidak tahu siapa pemiliknya, atau hanya permainan oknum perizinan supaya tidak perlu meminta tanda tangan masyarakat dalam uji sosial pendirian tower” jelas warga yang tidak ingin namanya dipublis.
“Mendirikan menara tanpa izin, selain menabrak Perda, juga menabrak Undang undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas Kepolisian menegakkan aturan perundang undangan yang berlaku” tegasnya. Fauzan





Discussion about this post