IGNews | Lingga – Kepala Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga – Kepri dapat dikategorikan tidak memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, dimana 4 hari berturut turut dikonfirmasi melalui telephone selular selalu bungkam.
Untuk medapat informasi yang berimbang, reporter Indigonews melakukan konfirmasi kepada Ketua BPD Desa Cempa dengan mempertanyakan baliho APBDes 2021 yang sampai saat ini tidak terpasang, gampagnya Ketua BPD hanya memberikan jawaban baliho belum selesai dicetak namun enggan mengirim kan foto desain baliho.
Mirisnya lagi Ketua BPD Desa Cempa melalui pesan Whatsapp menuding dan mengatakan “Kalau saya lihat ini hanya kecewa di Pilkades yang tidak logowo, Insya Allah walaupun Desa selama ini pincang sudah berjalan walau di jelaskan tetap di cari kesalahan dan di ketahui di Cempa ini sudah banyak jadi wartawan dan LSM”.
“Baliho yang untuk di publikasi belum di pajangkan, kegiatan sudah RPJMDES dan sebagainya, sebenarnya pihak Pemdes harus sudah selesai di penghujung tahun ini” ujar ketua BPD yang acap kali mengkerdilkan demokrasi di negeri Lingga.
Anehnya sesuai pengakuan warga setempat baliho APBDes 2021 sudah pernah dipajang namun sudah sobek dan sudah dicabut kembali, hal ini menjadi kejanggalan atas informasi yang berbeda yang disampaikan Ketua BPD Desa Cempa.
Sisi lain, rumah bencana alam di Desa Cempa menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 belum terlaksanakan semua ini patut di pertanyakan.
Dengan tertutupny informasi pelaksanaan Dana Desa TA 2021 di Desa Cempa, kuat dugaan banyak kegiatan yang menyimpang.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tegas menjelaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Fauzan





Discussion about this post